Ini Fakta-fakta Sengketa Lahan PT Sentul City Versus Rocky Gerung - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 15 September 2021

Ini Fakta-fakta Sengketa Lahan PT Sentul City Versus Rocky Gerung

Ini Fakta-fakta Sengketa Lahan PT Sentul City Versus Rocky Gerung

Ini Fakta-fakta Sengketa Lahan PT Sentul City Versus Rocky Gerung

CMBC Indonesia - PT Sentul City menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Kepala Departemen Legal Pertanahan PT Sentul City, Faisal Farhan S.H, M.H. menjelaskan  langkah apa yang dilakukan Sentul City saat ini adalah  corporate action dalam rangka penguasaan aset-aset perusahaan, khususnya tanah-tanah yang sudah bersertifikat di Desa Bojong Koneng. 

Terlebih, Sentul City sedang kembangkan lahan sesuai rencana pengembangan dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor. Dengan begitu perusahaan dapat melaksanakan pemberian CSR kepada warga sekitar. 

"Nantinya penataan tersebut juga akan melibatkan masyarakat sehingga memberi peluang kepada warga bisa melakukan penanaman maupun bekerja di Sentul City", jelas Faisal.

RG jadi Korban Mafia Tanah

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin. Hal itu lantaran sudah beberapa kali AJ menjualbelikan lahan milik Sentul City.

Bahkan pernah tersandung masalah hukum, yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. AJ diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

“Yang membuat kita prihatin pak Rocky Gerung jadi korban mafia tanah. AJ  menjual belikan tanah yang dimiliki Sentul City dengan cara melegalisasi dan menerbitkan surat palsu yang diterbitkan kepala desa” kata Faisal dalam podcast Sentul City Menjawab yang dilihat gelora.co, Rabu (15/9/2021).

Sentul City Tidak Menelantarkan Aset

Faisal menepis anggapan PT Sentul City menelantarkan lahan yang kini disengketakan.

"Perusahaan mempunyai izin lokasi sesuai peruntukan dalam master plan, apabila lahan belum digunakan maka dilakukan kerjasama pinjam pakai lahan untuk digarap. Lalu kemudian tidak sedikit yang diklaim, sehingga dilakukan penataan dan penguasaan kembali terhadap aset-aset tersebut", tegasnya.

Lahan Garapan Tidak Boleh Dibangun

Persoalan sengketa lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk, menuai reaksi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Usep menilai langkah somasi yang dilayangkan PT Sentul City terhadap Rocky Gerung sangatlah wajar. Sebab, Rocky tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat dengan penguasaan lahan yang dasarnya adalah oper alih garapan.

“Dari awalnya juga kan sudah jelas bahwa PT Sentul City ini mempunyai dokumen yang sah secara hukum dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sedangkan pak Rocky Gerung ini alas haknya adalah oper alih garapan dari warga-warga yang sebelumnya menggarap lahan tersebut,” kata Usep, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan Rocky Gerung dengan mendirikan sebuah bangunan di lahan yang dasarnya oper alih garapan adalah hal yang sangat fatal.

Sederhananya, kata dia, jika lahan itu adalah oper alih garapan, maka harus juga digunakan dengan garapan bukan untuk mendirikan bangunan.

Dasar lahan yang dikuasai oleh Rocky Gerung ini, lanjut Usep, berbeda dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa kerjasamanya atau lahan garapan lepas, yang bisa dimohonkan oleh warga. Sementara HGB milik PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang ini masih panjang.

“Kalau saja dari awal pak Rocky ini mengurus berkas-berkas pembelian tanahnya itu, mungkin kerugian yang dialaminya tidak begitu besar seperi saat ini. Karena kalau dari awal mengurus dia pasti mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) ke dinas perizinan dan dinas perizinan pun akan menolaknya karena tahu ketika di ploting lahan itu merupakan HGB,” terang Usep.

Rocky Gerung vs Sentul City Bukan Konflik Politik

Konsultan property Eka Gumilar turut prihatin dengan persoalan Rocky Gerung dengan Sentul City. Ia menilai ini hal tersebut murni persoalan pribadi karena RG membeli tanah pada orang yang salah.

"Sekelas Rocky Gerung tentu harusnya mempelajari dulu legalitas dengan baik, bisa tanya ke BPN, dinas tata ruang dan instansi terkait soal tanah yang dibeli agar tidak bermasalah di kemudian hari. Kalau penjual bermodal kwitansi dan penguasaan fisik, tentu sangat beresiko. Disinilah 'kedunguan' RG", terangnya.

Eka juga meminta permasalahan ini disikapi secara bijak dan tidak ditarik-tarik ke arah politis.

"Biar beliau menyelesaikan melalui jalur hukum dengan alat bukti yang dimilikinya. Jika alat buktinya lemah tentu akan mempermalukan Rocky Gerung sendiri. Publik bisa mencemooh bahwa Rocky ternyata 'dungu' juga dalam perkara ini," jelasnya
Rocky Gerung Melawan Somasi
Rocky Gerung terang-terangan menyatakan akan melawan somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepadanya. Hal itu dilakukan Rocky karena dia mengklaim ada 6.000 orang yang bernasib sama dengannya.

"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan soal saya aja, ada 90 KK, 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama," kata Rocky Gerung, dikutip detikcom, Senin (13/9/2021).

Pernyataan Rocky ini dinilai cenderung memprovokasi dan memanfaatkan warga sekitar untuk ikut berkonflik dengan PT Sentul City sehingga menciptakan potensi keributan.

"Ujug-ujug RG jadi 'hero' di siang bolong, seolah memperjuangkan nasib warga Bojong Koneng padahal tengah kepepet menutupi 'kedunguannya'. Biarkan warga hidup tenang dan tentram, bejuang menghadapi ekonomi yang sulit di masa pandemi, jangan diprovokasi dan dirusak kenyamanannnya", sentil Eka Gumilar.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan Sentul City memberikan banyak lapangan pekerjaaan, penghidupan bagi warga sekitar terutama di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang", tegasnya. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved