Jaksa Cabut Banding, Ari Askhara Tak Dibui di Kasus Penyelundupan Harley - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 21 September 2021

Jaksa Cabut Banding, Ari Askhara Tak Dibui di Kasus Penyelundupan Harley

Jaksa Cabut Banding, Ari Askhara Tak Dibui di Kasus Penyelundupan Harley

Jaksa Cabut Banding, Ari Askhara Tak Dibui di Kasus Penyelundupan Harley

CMBC Indonesia - Jaksa secara resmi mencabut banding atas mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Dengan dicabutnya banding itu, maka Ari Akhara tidak dipenjara di kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton beberapa waktu lalu. Sepanjang Ari tidak berbuat pidana selama 20 bulan ke depan.

"Ternyata Jaksa Penuntut Umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (mantan Direktur Utama Garuda)," kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr Binsar Gultom saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/9/2021).

Pencabutan banding tersebut baru diterima PT Banten pada 14 September 2021 di kepaniteraan pidana dan surat pencabutan tersebut diterima Humas PT Banten hari ini.

"Hal ini kami sampaikan kepada masyarakat luas termasuk media agar tidak bertanya-tanya lagi kapan perkara tersebut diputus PT Banten," ucap Binsar.

Sebagaimana diketahui, geger kasus ini bermula saat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. erikemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.

Ari Askhara kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara.

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan dalam kasus ini.

Namun, PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Ari Askhara pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta. Padahal, UU mengancam minimal dihukum 1 tahun penjara.

Dengan hukuman itu, Ari Askhara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara sepanjang selama 20 bulan melakukan tindak pidana.[detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved