Viani Limardi Dipecat PSI, FPPJ: Kasihan, Ngetopnya Belum Seumur Jagung - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 28 September 2021

Viani Limardi Dipecat PSI, FPPJ: Kasihan, Ngetopnya Belum Seumur Jagung

Viani Limardi Dipecat PSI, FPPJ: Kasihan, Ngetopnya Belum Seumur Jagung

Viani Limardi Dipecat PSI, FPPJ: Kasihan, Ngetopnya Belum Seumur Jagung


CMBC Indonesia - Nasib politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, terbilang ironis. Bagaimana tidak, belum dua bulan namanya terkenal gara-gara melanggar ganjil genap pada 12 Agustus 2021, Viani mendadak diberhentikan sebagai anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Selain bersikap arogan terhadap petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengawal aturan ganjil genap, Viani juga dianggap PSI melakukan beberapa pelanggaran lainnya.



"Kasihan Viani, ngetopnya belum seumur jagung," kata Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah alias Tian, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (28/9).

Rian juga menyoroti jargon politik bersih  yang didengungkan PSI. Karena buktinya Viani diketahui menggelembungkan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin.

"Kalau memang benar, laporkan Viani ke aparat penegak hukum. Itu kan korupsi duit negara," tegas Rian.

DPP PSI telah resmi memberhentikan Viani  karena sejumlah pelanggaran. Mulai dari tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian, Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.

PSI pun menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada Minggu (25/9).

Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved