CMBC Indonesia - DPRD bersama Pemprov DKI menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp 79,52 triliun.
Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu sebelum KUPA-PPAS disepakati dilakukan penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
“Angkanya Rp 79,52 triliun,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (10/10).
Taufik merinci bahwa besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp 16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp 9,66 triliun.
Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp 69,62 triliun, Belanja operasi Rp 34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 2,51 triliun.
“Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu 13 Oktober 2021,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan.
“Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” tandas Edi.(RMOL)
Loading...
loading...