Andi Arief: 3 Mantan DPC Demokrat Suruhan Moeldoko Gugat Pasal yang Mereka Ikut Buat - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 13 Oktober 2021

Andi Arief: 3 Mantan DPC Demokrat Suruhan Moeldoko Gugat Pasal yang Mereka Ikut Buat

Andi Arief: 3 Mantan DPC Demokrat Suruhan Moeldoko Gugat Pasal yang Mereka Ikut Buat

Andi Arief: 3 Mantan DPC Demokrat Suruhan Moeldoko Gugat Pasal yang Mereka Ikut Buat



CMBC Indonesia - Para kader dan simpatisan Partai Demokrat diminta untuk tidak lengah dalam menghadapi gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan bahwa gugatan ini dilakukan oleh 3 orang mantan ketua DPC Partai Demokrat yang ikut terlibat dalam pembuatan AD/ART tersebut.



Ketiga orang yang kini berlabuh ke kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra itu bahkan disebut Andi Arief telah menikmati keuntungan dari AD/ART tersebut.

“Pantau Judicial Review ke MA soal AD/ART dilakukan 3 mantan ketua DPC suruhan KSP Moeldoko dan YIM. Perlu diketahui 3 orang itu gugat pasal yang mereka ikut buat/memutus, bahkan menikmati keuntungan konstitusional dari AD/ART,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (12/10).

“Mereka tidak punya legal standing,” sambung Andi Arief.

Dalam kasus ini, Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung mewakili empat mantan kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Alasan pemecatan karena mereka datang dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Empat orang tersebut adalah Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo; eks Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins; dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir, Binsar Trisakti Sinaga.

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 81 dan 83. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 81
(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa. (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved