Dokumen dan Uang Diamankan KPK Saat Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 25 Oktober 2021

Dokumen dan Uang Diamankan KPK Saat Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza

Dokumen dan Uang Diamankan KPK Saat Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza

Dokumen dan Uang Diamankan KPK Saat Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza


CMBC Indonesia - Dokumen dan sejumlah uang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua tempat terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) TA 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palembang, Sumsel pada Sabtu (23/10).



Kedua lokasi yang digeledah yaitu, tempat kediaman pribadi tersangka Dodi Reza Alex (DRA) selaku Bupati Muba periode 2017-2022 yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil; dan sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

"Dari dua lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (25/10).

Sebelumnya kata Ali, pada Jumat (22/10), penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang.

Yaitu, rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara. Di mana, ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.

"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," pungkas Ali.

Pada Kamis (21/10), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba; Kantor Pemkab Muba meliputi ruang kerja Bupati, ruang kerja Sekda, ruang kerja bagian pengadaan Setda Pemkab Muba; rumah Dinas Bupati; rumah kediaman dari pihak terkait.

"Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (22/10).

KPK pada Jumat (15/10) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muba, Sumsel dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex (DRA) selaku Bupati Muba periode 2017-2022.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Dodi; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved