Fadli Zon Minta Pemberi Perintah Pembantaian Laskar FPI Diungkap: Harus Dihukum Maksimal - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 28 Oktober 2021

Fadli Zon Minta Pemberi Perintah Pembantaian Laskar FPI Diungkap: Harus Dihukum Maksimal

Fadli Zon Minta Pemberi Perintah Pembantaian Laskar FPI Diungkap: Harus Dihukum Maksimal

Fadli Zon Minta Pemberi Perintah Pembantaian Laskar FPI Diungkap: Harus Dihukum Maksimal

CMBC Indonesia -  Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta Polri buka-bukaan soal kasus penembakan enam anggota Laskar FPI. Terlebih menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan HAM luar biasa.Pengungkapan tersebut, untuk menjaga marwah Polri agar tetap konsisten dalam garis edar yang benar.

“Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yang memerintahkan pembantaian itu,” kata Fadli dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Kamis (28/10/2021).

Anak buah Prabowo Subianto itu meminta pengadilan memberikan hukuman berat bagi oknum yang memerintahkan penembakan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.

“Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa. Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Orang itu harus dihukum maksimal,”katanya.

Sebelumnya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan 6 laskar FPI, saksi mengungkap satu nama yang memerintahkan proses pembuntutan rombongan HRS, yaitu Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Nama tersebut adalah yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian, untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut. [fajar]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved