Harta Lili Pintauli Wakil Ketua KPK yang Kerap Dilaporkan Langgar Etik - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 25 Oktober 2021

Harta Lili Pintauli Wakil Ketua KPK yang Kerap Dilaporkan Langgar Etik

Harta Lili Pintauli Wakil Ketua KPK yang Kerap Dilaporkan Langgar Etik

Harta Lili Pintauli Wakil Ketua KPK yang Kerap Dilaporkan Langgar Etik


CMBC Indonesia -Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam rangka penyidikan kasus korupsi.

Lili dilaporkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Lili dilaporkan berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

Rizka dan Novel mengaku menjadi penyidik dalam kasus dugaan korupsi pilkada serentak di Labura. Rizka menduga Lili bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah.

Rizka mengatakan Kharuddin pernah bercerita apa yang dilakukan Darno itu untuk menjatuhkan suara anaknya yang juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak.

Hal ini menjadi kali kedua Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas KPK. Lili sendiri merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023.

Dirinya merupakan seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar. Dilansir dari laman LHKPN, harta sebesar itu dilaporkan Lili pada 18 Februari 2021 untuk laporan harta kekayaan di tahun 2020.

Lili memiliki 3 aset tanah dan bangunan, dua di Tangerang Selatan dan sisanya di Deli Serdang. Totalnya, aset properti Lili bernilai Rp 2 miliar.
Kemudian, Lili tercatat memiliki 5 unit kendaraan bermotor. Dua mobil dan tiga motor senilai Rp 674,5 juta. Paling mahal adalah unit mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020.

Lili juga punya tabungan atau kas senilai Rp 200 juta dan harta bergerak senilai Rp 16 juta. Harta lainnya milik Lili nilainya mencapai Rp 55,4 juta.


Totalnya, Lili punya aset kekayaan sebesar Rp 2.945.940.000, namun dia juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp 1.208.000.000. Jadi kalau dihitung harta bersihnya Lili memiliki total harta sebesar Rp. 1.737.940.000.

Kembali ke laporan soal Lili, Dewan Pengawas menyebut laporan itu tidak dapat diproses lebih lanjut karena dinilai belum jelas. Syamsuddin mengatakan laporan tersebut memang sudah diterima Dewas, hanya saja dia mengatakan laporan itu seharusnya disampaikan dengan jelas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Laporan pengaduan baru diterima Dewas, tapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dkk juga pernah melaporkan Lili ke Dewas KPK. Singkat cerita, Lili dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga dikenai sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," katanya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved