Jimly 3 Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 06 Oktober 2021

Jimly 3 Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Jimly 3 Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Jimly 3 Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

CMBC Indonesia - Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie, disebut tiga kali mangkir dari sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Jimly disebut tak hadir tanpa keterangan pada tiga kali panggilan sebagai saksi.

"Untuk saksi Jimly Asshidiqie, kita sudah lakukan pemanggilan, namun belum ada keterangan hingga saat ini. Sudah tiga kali mangkir," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah, kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Naimullah mengatakan pihaknya perlu mendengar keterangan Jimly sebagai saksi dalam persidangan. Dia mengatakan Jimly dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Hermanto dkk.

"Para saksi dihadirkan untuk mengungkap perkara Eddy Hermanto cs dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," katanya.

Dia mengatakan jaksa masih berupaya memanggil Jimly. Dia mengatakan persidangan masih panjang.

"Kita akan koordinasikan lagi dengan yang bersangkutan. Apa lagi sidang pembuktian perkara ini masih panjang juga," katanya.

Sebelumnya, Jimly pernah diperiksa oleh Kejaksaan sebagai saksi saat kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya masih dalam proses penyidikan. Jimly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pembina Yayasan Wakaf Sriwijaya yang menjadi penerima dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ada enam orang yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;
2. Dwi Kridayani sebagai pihak swasta
3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.
5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel
6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut duit hibah pembangunan masjid untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berasal dari APBD Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar. Duit itu disebut dicairkan tanpa verifikasi usulan tertulis sehingga tidak melewati pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan keuangan negara Rp 130 miliar ini. Ketiga orang itu adalah:

1. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel Periode 2008-2013 dan 2013-2018;
2. Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya; dan
3. Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.

Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya masih belum berhenti. Terbaru, ada tiga orang lagi yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Asisten I Kaburo Kesra Pemprov Sumsel bernama Ahmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara. [detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved