Nah! WNA China yang Jadi Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 23 Oktober 2021

Nah! WNA China yang Jadi Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri

Nah! WNA China yang Jadi Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri

Nah! WNA China yang Jadi Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri

CMBC Indonesia - Seorang warga negara China berinisial JS yang menjadi pemodal bagi salah satu pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang memfasilitasi pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit hutang.

"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Helmy, Jumat (22/10/2021).

Helmy menjelaskan JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.

Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih hutang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri.

Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," kata Helmy.

Dalam penangkapan ini, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan "payment gateway", ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

"Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel," ujar Helmy.
Sebelumnya, Polri menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal di enam wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten. [kumparan]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved