Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan P*rkosa Siswi SMA - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 27 Oktober 2021

Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan P*rkosa Siswi SMA

Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan P*rkosa Siswi SMA

Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan P*rkosa Siswi SMA

CMBC Indonesia - Seorang oknum polisi, Bripka R yang bertugas di Polres Morotai, Maluku Utara terlibat perkara atas dugaan pem*rkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial F (18). Selasa, (26/10).

Kasus ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Morotai.

Berdasarkan dari SPDP tersebut, kronologi kejadian bermula pada pukul 02.00 WIT, !2 Oktober 2021 lalu saat F tengah tidur di kamarnya, kemudian ia mendengar ada yang memanggil dari pintu kamar. Setelah dibuka, ternyata ada Bripka R dan seseorang lainnya berinisial K.

Korban lantas menanyakan maksud kedatangan Bripka R, dijawab olehnya untuk mengambil kiriman. KEmudian F menjawab, tidak ada kiriman apa pun di kamarnya.

Setelahnya, Bripka R mengajak F keluar ke jalan arah Kantor Bupati Morotai, di situ ia memaksa korban untuk meminum minuman keras.

Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa akhirnya menuruti. Setelahnya, Bripka R membawa F ke salah satu penginapan di Daruba dan di dalam kamar, diduga oknum polisi itu memperkosa korban yang sedang dalam keadaan mabuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal juga mengatakan Kejari telah menerima SPDP sejak 18 Oktober 2021.

“Kami sudah tunjuk 2 orang jaksa menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober, dimulainya SPDP itu terntanggal 28 Oktober,” ujar Sobeng , dikutip dari Tanda Seru. Senin, (25/10).

“Tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang diduga pelakunya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sobeng juga menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh korban dan keluarganya, jika SPDP telah dilanjutkan berarti Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP. [lidik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved