Tendang Brigadir SL, Eks Kapolres Nunukan Ngaku Jengkel Jadi Khilaf - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 28 Oktober 2021

Tendang Brigadir SL, Eks Kapolres Nunukan Ngaku Jengkel Jadi Khilaf

Tendang Brigadir SL, Eks Kapolres Nunukan Ngaku Jengkel Jadi Khilaf

Tendang Brigadir SL, Eks Kapolres Nunukan Ngaku Jengkel Jadi Khilaf


CMBC Indonesia - Mantan Kapolres Nunukan Kalimantan Utara, AKBP Syaiful Anwar diduga menganiaya Brigadir SL karena terbawa emosi dan khilaf. Kini, Syaiful sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Bambang Kristiyono pada Senin, 25 Oktober 2021.

“Saya ketemu, saya tanya dia khilaf. Jengkel jadi khilaf,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Budi Rachmat saat dihubungi wartawan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut dia, Syaiful harusnya tidak melakukan aksi kekerasan menendang dan memukul Brigadir SL sampai terjatuh lantaran emosi.

Saat ini, kata dia, Bidang Propam Polda Kalimantan Utara masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Syaiful kepada Brigadir SL.

“Ini kan semua, Propam Nunukan, Polda Kaltara dan Mabes Polri ini kan saling mengasistensi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video anggota Polri ditendang dan dipukul oleh seniornya saat kegiatan bakti sosial Akabri 1999 Peduli. Tanpa ada adu bacot, perwira menengah polisi langsung menendang bintara yang hendak menggeser meja.

Diduga, perwira menengah yang menendang bintara itu Kapolres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), AKBP SA. Usai menendang bagian perut bawah, SA memukul wajah polisi bintara hingga terjatuh. Sudah tak berdaya, bintara itu masih ditendang lagi.

Kemudian, Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Bambang Kristiyono mencopot AKBP Syaiful Anwar dari jabatan Kapolres Nunukan. Karena, Syaiful diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bintara hingga terjatuh.

Hal itu sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/952/X/ KEP/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara tertanggal 25 Oktober 2021. Dalam surat tersebut, Syaiful diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan kepada Kapolda Kalimantan Utara.

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen (perwira menengah) Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan.[viva]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved