CMBC Indonesia -Beberapa hari ini warganet dihebohkan oleh cuitan viral di Twitter yang membagikan curhatan seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terancam dipenjara atau denda sebesar Rp 4 miliar.
Ancaman hukuman yang bakal diterima satu pelaku UMKM dikabarkan karena belum memiliki izin edar, yakni Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Cuitan itu diunggah pada Jumat (15/10), dengan membagikan potongan gambar dari Instagram Story pelaku UMKM yang memiliki usaha makanan beku (frozen food).
Diceritakan dalam Instastory tersebut saat-saat si pelaku UMKM memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang. Dan ternyata, kejadian serupa banyak menimpa pelaku UMKM lainnya seperti penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.
Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta Raya (Sekum Hipmi Jaya), Muhamad Alipudin, mendorong adanya program pendampingan kepada para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, termasuk mendampingi pengurusan perizinan PIRT dan BPOM.
Sehingga dengan program pendampingan yang akan dibuatnya, Himpi berharap tidak ada pelaku UMKM yang langsung disanksi denda ketika mengedarkan usahanya di saat belum memiliki PIRT atau izin BPOM.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, di mana banyak pelaku UMKM sedang mengalami kesusahan, sebaiknya jangan langsung main denda, tapi kita dampingi supaya usahanya bisa bertahan dan berkembang, serta berjalannya usaha itu sesuai peraturan yang ada," kata Muhamad Alipudin kepada wartawan (18/10).
Alipudin memastikan, Hipmi Jaya siap bekerja sama dengan dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan program pendampingan kepada para pelaku UMKM itu.
"Insyaallah HIPMI Jaya siap melakukan program pendampingan. Dan siap bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Berdasarkan survei Bank Indonesia, sektor UMKM terdampak akibat pandemi Covid-19, hingga pertengahan tahun 2021, sebanyak 87,5 persen dari 2.970 UMKM yang disurvei.
Sedangkan sisanya, sebanyak 12,5 persen UMKM tidak terdampak akibat pandemi Covid-19.(RMOL)
Loading...
loading...