Ahok Minta Undang-Undang BPK Harus Direvisi, Ada Apa Nih? - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 28 November 2021

Ahok Minta Undang-Undang BPK Harus Direvisi, Ada Apa Nih?

Ahok Minta Undang-Undang BPK Harus Direvisi, Ada Apa Nih?

Ahok Minta Undang-Undang BPK Harus Direvisi, Ada Apa Nih?


CMBC Indonesia -Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thajaja Purnama menyoroti Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Pria yang beken disapa Ahok ini menilai UU tersebut perlu dilakukan perbaikan (revisi).

Dalam channel YouTube Panggil Saya BTP, dia buka-bukaan soal adanya potensi APBN tidak dapat terserap maksimal hingga pengalaman pribadinya saat berurusan dengan BPK. Menurutnya putusan BPK mengenai kerugian negara bersifat mutlak dan tidak bisa mengajukan keberatan terhadap BPK lantaran dewan kehormatannya pun diisi oleh BPK.

"Artinya kalau dalam hukum, jadi semua putusan ada di BPK dan mereka dikasih UU BPK itu tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan. Dia putuskan A harus terima A. Ada namanya badan kehormatan atau apa BPK juga, (misalnya) saya nggak suka Anda (tapi) lapor ke Anda, coba gimana? Nggak fair," ujar Ahok dalam channel Youtube pribadinya 'Panggil Saya BTP' dikutip Sabtu (27/11/2021).


"Makanya saya bilang kalau orang dulu mempermasalahkan KPK mesti direvisi UU-nya. Saya kira BPK yang mesti direvisi UU-nya juga. Saya kira nggak ada pejabat publik berani ngomong seperti itu. Saya ngomong jujur Anda harus merevisi UU BPK," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ahok juga bercerita tentang pengalaman pribadinya saat terlibat dalam kasus Sumber Waras ketika dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Waktu itu, Ahok mendapatkan tuduhan telah merugikan negara karena membeli tanah dengan harga yang tinggi.


"Tapi saya mau cerita juga nih, waktu saya kasus Sumber Waras itu, bukan curhat ya, ini sudah selesai. Saya waktu di BPK dinyatakan ada kerugian, panggil saya sampai Magrib lah dari pagi. Dia mempersoalkan 'kenapa beli tanah dengan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sedangkan Anda seorang gubernur bisa memutuskan NJOP mau berapa. Kenapa Anda mau gunakan NJOP yang mahal sedangkan yang di gang-gang belakang perumahan itu ada NJOP yang murah," ujar Ahok sambil menirukan pertanyaan BPK.

"Saya bilang, bos ini NJOP nentukan zona merah kan segala macam bukan saya, dari Kementerian Keuangan. Kalau ini kita turunkan apakah mereka nggak nuntut puluhan tahun yang lalu," lanjutnya.

Kemudian Ahok juga menceritakan saat ada daerah hijau dalam peta Perda. Menurutnya jika terdapat lahan hijau maka tidak bisa membangun gedung. Lalu dia mempertanyakan kenapa BPK tidak pernah mempersoalkan terkait harga pembelian tersebut.

"Terus yang kedua, ada daerah hijau karena di peta Perda jadi hijau. Kalau jadi hijau Anda mau jual bangun gedung nggak bisa kan. Di sini kan Pemda yang harus beli dong secara aturan untuk jadi hijau. Nah belinya gunakan harga apa? Ada oknum BPK masuk penjara DKI tuh gara-gara ada kasus. Banyak juga oknum mafia tanah ini. Pertanyaan saya kenapa BPK tidak pernah mempersoalkan," ungkapnya.

Selain itu, Ahok juga menyebut terdapat oknum BPK yang memiliki intensi lebih, dibuktikan dengan beberapa oknum BPK yang masuk penjara. Artinya, kata dia, ada potensi permainan antara pejabat dengan oknum BPK.

"Bisa juga ada oknum di BPK terbukti ada yang masuk penjara toh artinya ada oknum kan. Ada oknum di BPK yang menjual beli dengan pejabat yang bermain. Maksudnya ada kesan begini, tenang kalau BPK sudah periksa nyatakan tidak ada kerugian, amanlah kita. Ini cilaka juga nih sembarangan," katanya.


Alasan selanjutnya mengapa UU BPK harus direvisi dan mengapa ia buka-bukaan, karena seluruh kegiatan memiliki sangkut paut dengan BPK. Bahkan, kata dia, aparat penegak hukum pun tak mampu berkutik jika BPK sudah nyatakan tidak ada kesalahan.

"Saya perlu cerita ini kenapa? Karena ini semua sangat ada sangkut paut dengan BPK. Aparat penegak hukum tidak bisa apapun kalau BPK nyatakan tidak ada kesalahan. Mau Anda paling top, KPK atau siapapun kalau BPK nyatakan tidak ada kerugian negara, aman Anda. Tapi bagaimana kalau BPK nyatakan ada kerugian. Selesai lah kamu," tuturnya.

Hal ini pun membuat direksi BUMN atau pejabat ketakutan dalam mengeksekusi rencana bisnis baru. Karena jika di kemudian hari bisnis tersebut merugi, BPK bisa menganggap bahwa direksi yang memutuskan bisnis ini menyebabkan kerugian negara.

"Jadi bisnis judgement-rule nya kita, Anda mungkin bener kalau ada oknum BPK nyatakan Anda salah, selesai Anda. Sering kali terjadi di Pemda pejabat yang komitmen atau yang bertanggung jawab itu tidak mau, banyak sekali pejabat yang lebih baik 'saya nggak mau pegang proyek deh' 'nggak mau pegang tanggung jawab ini daripada nanti pejabat publik ditangkap' akibatnya banyak sekali serapan anggaran kita yang berantakan," tandasnya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved