Arteria Tirukan Wanita 'Anak Jenderal TNI': Gue Kenal Ketum Partai, Habis Lu - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 23 November 2021

Arteria Tirukan Wanita 'Anak Jenderal TNI': Gue Kenal Ketum Partai, Habis Lu

Arteria Tirukan Wanita 'Anak Jenderal TNI': Gue Kenal Ketum Partai, Habis Lu

Arteria Tirukan Wanita 'Anak Jenderal TNI': Gue Kenal Ketum Partai, Habis Lu


CMBC Indonesia -Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa wanita yang memaki ibundanya juga mengaku kenal dengan ketum partai politik (parpol). Arteria mengatakan wanita itu mengancam menghancurkan namanya.

"Begitu saya (ngaku) anggota DPR, (dia menyebut) 'Gue kenal ketum-ketum partai. Kena lu, habis lu nanti, gue hancurin nama lu'," kata Arteria menirukan ucapan wanita tersebut saat dimintai konfirmasi, Senin (22/11/2021).

Arteria Dahlan bersama wanita yang memaki ibunya kemudian ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Arteria dan wanita tersebut diketahui saling lapor ke polisi.

"(Saya bilang) Iya, Mbak, kita kan mau ke kantor polisi, saya bilang gitu kan, di sana saja kita ngomong. Sudah begitu," ujar politikus PDIP itu.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut tengah berkoordinasi dengan Mabes TNI soal wanita mengaku anak Jenderal TNI bintang tiga memaki Arteria Dahlan dan ibunya di bandara. TB Hasanuddin juga tengah menelusuri pelat nomor mobil TNI yang digunakan wanita tersebut.

"Saya sedang telusuri dulu pelat nomornya," kata Hasanuddin.

Keributan yang melibatkan Arteria Dahlan dan ibundanya dengan seorang wanita yang mengaku anak jenderal TNI bintang tiga berbuntut panjang. Kedua pihak kini saling melapor ke polisi.

"Ada pelaporan dari kedua belah pihak. Jadi saling lapor ya sementara lagi ditangani Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Prayogo, saat dihubungi.

Prayogo mengatakan laporan kedua pihak itu dilayangkan pada Minggu (21/11/2021) malam. Keduanya sama-sama melapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Sementara itu, (yang dilaporkan) Pasal 315 KUHP yang disangkakan. Semua saling melaporkan," ujar Prayogo.


detikcom sudah berupaya meminta konfirmasi terkait peristiwa ini kepada Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, tapi belum ada jawaban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved