CMBC Indonesia -Tilang uji emisi kendaraan 13 November 2021 dipastikan ditunda untuk sementara waktu.
Meski begitu, masyarakat diharapkan kesadarannya melakukan uji emisi gas buang kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.
Pasalnya, uji emisi ini nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, dengan kata lain pada saat hendak memperpanjang STNK.
"Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan. (Misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.
Tilang Uji Emisi Ditunda
Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama instansi terkait lainnya, pada Jumat (12/11) kemarin melaksanakan rapat terkait uji emisi ini. Hasil rapat diputuskan bahwa tilang uji emisi--yang semula direncanakan 13 November--ditunda untuk sementara waktu.
"Ada pernyataan hasil rapat nyatakan akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November. Rapat tadi sudah putuskan penindakan dengan tilang ditunda," ungkap Sambodo.
Ada sejumlah pertimbangan sanksi tilang uji emisi urung dilakukan. Salah satunya ketersediaan bengkel uji emisi yang belum memadai.
Pemprov DKI Diminta Perbanyak Bengkel Uji Emisi
Sambodo mengatakan setidaknya dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat. Bagi kendaraan roda dua setidaknya diperlukan 1.400 bengkel uji emisi di Jakarta.
"Itu untuk bisa cover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang harus diuji emisi yang jumlahnya 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor," terang Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan meski sanksi tilang ditunda, polisi tetap akan melakukan pengawasan kendaraan terkait sanksi uji emisi. Polisi nantinya bakal melakukan pengecekan secara acak.
Namun, menurut Sambodo bagi pelanggar kebijakan itu, pihaknya akan mengedepankan teguran dan edukasi bagi pengendara tersebut.
"Nanti apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran. Ini supaya yang bersangkutan menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem," pungkas Sambodo.(detik)
Loading...
loading...