CMBC Indonesia - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengungkapkan dia aslinya belum benar-benar bebas dari hukuman penjara lho, sebab keputusan hukum kasusnya itu belum berkekuatan hukum tetap. Jadi Gus Nur ini masih menunggu hasil vonis kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kalau keputusan kasasi mengabulkan banding JPU, Gus Nur masuk ke penjara lagi untuk menjalani sisa hukumannya sesuai tuntutan JPU.
Gus Nur bisa masuk penjara lagi
Gus Nur ikhwal ancaman masuk penjara lagi dalam sebuah diskusi daring yang digelar akun Youtube Mimbartube. Dia mengatakan status hukumnya masih menunggu hasil banding kasasi.
“Saya belum bebas juga. Saya masih digantung, masih bebas bersyarat. Jadi JPU kan nuntut 2 tahun, hakim putuskan vonis 10 bulan, JPU banding nggak terima. Begitu banding ditolak (Pengadilan Tinggi) naik kasasi. JPU nggak ikhlas saya ditahan 10 bulan maunya 2 tahun,” ujar Gus Nur dengan gaya bicara khasnya.
Karena JPU banding ke tingkat kasasi, maka Gus Nur mengakui status hukumnya masih belum berkekuatan tetap, dan berpotensi masuk jeruji besi lagi.
“Karena akhirnya kasasi, nggak selesai, masih digantung jadi belum selesai. Jadi saya sudah selesai menjalani hukuman 10 bulan, sedangkan kasasinya belum selesai,” katanya.
Gus Nur mengatakan saat dia bebas dari penjara Rutan Bareskrim beberapa bulan lalu, perwakilan dari Kejaksaan mendatanginya dan menyampaikan masih ada kasasi yang belum diputuskan. Maka kejaksaan mengingatkan Gus Nur bisa dipenjara lagi.
“Sebelum keluar dari Rutan Bareskrim, kejaksan ngomong ke saya, Gus Nur mohon maaf kita ngomong, kita ini masih nunggu kasasi. Kita berharap putusannya kasasi tetap turun 2 tahun. kalau itu ya nanti Gus Nur saya ambil lagi,” ujar Gus Nur mengisahkan perbicangan dengan kejaksaan itu.
Kasus Gus Nur
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Ia pun kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober tahun lalu. Kala itu, dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU) dalam podcastnya di Youtube Refly Harun pada Oktober tahun lalu. [hops]
Loading...
loading...