PKS Heran dengan Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, tapi Tetap Berlaku - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 28 November 2021

PKS Heran dengan Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, tapi Tetap Berlaku

PKS Heran dengan Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, tapi Tetap Berlaku

PKS Heran dengan Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, tapi Tetap Berlaku


CMBC Indonesia - PKS heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bila tidak diperbaiki selama 2 tahun.

Pada satu sisi, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK juga memberikan ruang perbaikan dalam waktu 2 tahun.

"Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional," kata politikus PKS, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (27/11).

"Tapi ini aneh kenapa justru MK mengkonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," sambung Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Meski demikian, ia mengapresiasi putusan MK tersebut. Sebab, secara tidak langsung menegaskan bahwa ada permasalahan dalam penyusunan UU Cipta Kerja secara Omnibus Law itu.

"Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang," ujar dia.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Sebab, MK menilai ada cacat formil dalam proses pembentukan UU tersebut.

Bila dalam waktu 2 tahun tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan konstitusional. UU yang sebelumnya dicabut dan diubah akan kembali berlaku.

Netty menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun ke depan.

"Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada Peraturan Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK," ungkapnya. (kumparan)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved