Vonis Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud Md Singgung Kesadaran MA - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 12 November 2021

Vonis Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud Md Singgung Kesadaran MA

Vonis Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud Md Singgung Kesadaran MA

Vonis Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud Md Singgung Kesadaran MA


CMBC Indonesia - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dari sebelumnya 5 tahun penjara. 

Menanggapi putusan itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung Mahkamah Agung (MA).

"Ini berita baik," kata Mahfud MD dalam akun twitternya, @mohmahfudmd sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (11/11/2021).

Hukuman 9 tahun penjara itu dijatuhkan oleh hakim tinggi Haryono. Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim tinggi M Lutfi, hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, hakim ad hoc Reny Halida Ilham Malik dan hakim ad hoc Anthon Saragih.

"Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ujar Mahfud.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Edhy sepulang dari Amerika Seriat pada akhir 2020 lalu. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benur.

Anehnya, jaksa KPK hanya menuntut Edhy selama 5 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy masih tidak terima dan mengajukan banding. Alih-alih diringankan, malah hukuman Edhy diperberat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta.

Selain itu, Edhy juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup maka diganti 3 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved