Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 16 November 2021

Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi

Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi

Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi

CMBC Indonesia - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai laporan polisi terhadap Greenpeace Indonesia karena mengkritik pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pembungkaman demokrasi.

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana mengatakan, data yang dianalisa Greenpeace sama dengan data yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga bukan merupakan hoaks.

"Diakui atau tidak, itu bentuk pembungkaman terhadap kritik pemerintah. Bahkan, data yang disampaikan Greenpeace dari tahun ke tahun tidak berbeda dengan data KLHK karena itu olah data," kata Wahyu saat dihubungi Suara.com, Senin (15/11/2021).

Selain itu, dia heran kenapa polisi masih menerima laporan semacam ini, padahal pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kritik, institusi dan hasil riset itu bukan sesuatu yang menjadi delik dilaporkan, jadi aneh kalau kemudian itu diproses padahal yang ikut menandatangani juga kapolri," tegasnya.

Wahyu khawatir, jika laporan semacam ini masih saja diterima oleh polisi meski sudah ada SKB 3 Menteri, proses berdemokrasi akan semakin terancam.

"Kalau model begini dipertahankan akhirnya akan punya PR kita dalam proses berdemokrasi dan menyampaikan masukan ke negara," tutur Wahyu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Husin Shahab melaporkan Aktivis Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Jokowi soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.

Greenpeace dianggap telah membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran dan perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. [suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved