Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 17 Desember 2021

Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold

Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold

Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold

CMBC Indonesia - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau Presidential Threshold, dalam UU Pemilu.

"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk hapus presidential threshold sebesar 20 persen.

Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.

"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat.

Termasuk salah satunya menjadikan presidential threshold 0 persen saja.

"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan presidential threshold sudah final dan tidak dapat diubah.

Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar presidential threshold sebesar 20 persen dapat diturunkan.

Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta presidential threshold ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen.

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.[suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved