Jalani Sidang Terorisme, Munarman Sebut Presiden hingga Kepala BNPT Hadiri Acara 212 - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 16 Desember 2021

Jalani Sidang Terorisme, Munarman Sebut Presiden hingga Kepala BNPT Hadiri Acara 212

Jalani Sidang Terorisme, Munarman Sebut Presiden hingga Kepala BNPT Hadiri Acara 212

Jalani Sidang Terorisme, Munarman Sebut Presiden hingga Kepala BNPT Hadiri Acara 212

CMBC Indonesia - Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Munarman membantah jika dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme. Bahkan, eks Sekretaris Umum FPI itu menjadikan acara 212 pada 2 Desember 2016 silam sebagai contohnya.

Keberatan itu disampaikan Munarman saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). Hari ini, Munarman dihadirkan langsung dalam persidangan.

Saat itu, pada 2 Desember 2016, Munarman menyebut banyak petinggi di negeri ini yang hadir dalam acara 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Bahkan, dia turut menyebut sejumlah jabatan seperti Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPT.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman yang suaranya terdengar melalui pengeras suara.

Artinya, jika memang benar Munarman adalah seorang teroris, maka dapat dipastikan para pejabat publik yang hadir sudah tidak ada. Dalam bahasa Munarman, "Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain."

Faktanya, kata dia, para pejabat tersebut hingga kekinian masih dalam kondisi baik-baik saja. Padahal, momen itu merupakan kesempatan emas jika memang benar Munarman adalah seorang teroris.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujar dia.

Munarman menambahkan, saat momen 2016, akses untuk mendekat kepada pejabat publik itu terbuka lebar. Pada kenyataannya, tidak ada aksi teror dan dia merasa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa.

"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," ucap Munarman.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved