Said Iqbal Ancam Mogok Buruh Nasional Bila SK Upah Tak Direvisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 09 Desember 2021

Said Iqbal Ancam Mogok Buruh Nasional Bila SK Upah Tak Direvisi

Said Iqbal Ancam Mogok Buruh Nasional Bila SK Upah Tak Direvisi

Said Iqbal Ancam Mogok Buruh Nasional Bila SK Upah Tak Direvisi

CMBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh akan mogok nasional. Rencana buruh mogok nasional tak dijalankan jika gubernur seluruh Indonesia merevisi surat keputusan (SK) tentang upah minum provinsi (UMP).

"Pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi SK upah minimum baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan nomor 7," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Masa buruh dari berbagai federasi dan serikat menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakpus, Rabu (8/12). Buruh meminta pemerintah pusat mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 tersebut, jelas dikatakan menyatakan, menangguhkan tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru. Kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP Nomor 36," kata dia.

Tuntutan selanjutnya adalah meminta pemerintah tunduk kepada putusan MK dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

"Pemerintah pusat, daerah, harus tunduk pada keputusan MK. Dengan demikian kami meminta semua peraturan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diterapkan," tambahnya.

Said Iqbal mengatakan, jika tuntutan tidak terpenuhi, buruh akan terus menggelar aksi dengan eskalasi massa yang lebih tinggi. Selain itu, gerakan mogok nasional akan menjadi pilihan.

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia jika pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," ujarnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Hal ini dilakukan jika dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja yang baru tetap mengabaikan partisipasi publik, khususnya serikat buruh.

"Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara cara tidak melibatkan partisipasi publik, maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan. Sekarang ini mogok nasional setop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh lebih dari 100 pabrik berhenti produksi. Di seluruh 34 provinsi di wilayah NKRI ini belum dalam waktu dekat dilaksanakan," tambahnya.

Said Iqbal mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan audiensi terkait tuntutan buruh. "MK akan bertemu hari ini pukul 13.00, mudah-mudahan pejabat teras MK akan menerima kami. Dan di gubernur, sudah di konfirmasi akan menerima kami," katanya.[detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved