Viral Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Jambret dan Dianiaya Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 13 Desember 2021

Viral Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Jambret dan Dianiaya Polisi

Viral Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Jambret dan Dianiaya Polisi

Viral Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Jambret dan Dianiaya Polisi


CMBC Indonesia - Video yang memperlihatkan seorang siswa SMA jadi korban salah tangkap terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman tersebar luas di sejumlah akun Instagram, seperti @infopalu.

Awalnya, dalam unggahan tampak suasana ruas jalan yang ramai lantaran seseorang yang dituduh jambret tertangkap.

Terlihat pria berjaket biru mengamankan pria berhelm putih.

Pria yang diamankan sempat menerima tindakan kekerasan oleh orang disekitarnya.

Kemudian ada seorang wanita yang berusaha menjelaskan kepada pria itu jika yang ia amankan bukanlah pelaku jambret.

"Bukan dia," teriak perempuan itu.

Setelah diberi pemahaman, pria berjaket biru melepaskan pria berhelm putih.

Ia tampak menangis dan memberitahu dirinya korban penganiayaan.

"Saya dipukul om," ucapnya.

Belakangan diketahui, pria berhelm putih merupakan korban salah tangkap.

Pelajar SMA berinisial MP ini dikira pelaku penjambretan.

Hingga Minggu (12/12/2021), video ini sudah ditonton lebih dari 6 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Pengakuan orang tua MP

Orang tua MP membenarkan kejadian yang menimpa anaknya.

Ia mengatakan, saat kejadian, MP hendak pergi menonton bola di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu.

"Tapi, saat berhenti di lampu merah, ada pemotor nahas, tas dan telepon selulernya dijambret," kata AR, orangtua korban, dikutip dari Kompas.com.

"Karena naluri, anak saya kemudian mencoba membantu mengejar pelaku jambret. Namun, tak berhasil. Anak saya kemudian balik arah ke jalan semula dan berhenti di lampu merah lagi untuk lanjut ke lapangan Ahmad Yani menonton bola sesuai rencana semula," tambah dia.

AR melanjutkan,tiba-tiba di lampu merah korban merasa dicekik dari belakang.

"Nah, dari situ anak saya mengalami pemukulan. Sampai kemudian korban jambret itu berteriak jika MP bukan pelaku, justru MP akan menolong," beber AR sambil sesekali menangis menceritakan kasus yang dialami putranya.

AR kemudian membuat laporan yang disertai dengan bukti visum adanya penganiayaan dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kapolres Palu minta maaf

Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengakui ada polisi yang menganiaya pelajar beberapa waktu lalu.

Bayu mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban untuk meminta maaf atas kesalahan anak buahnya.

"Apabila keluarga membutuhkan bantuan psikiater. Itu bisa konsultasi dengan dokter yang khusus menangani masalah bantuan itu."

"Terkait hal itu kami sudah mendatangi keluarga korban dan secara institusi, kami sudah meminta maaf," ungkap dia.

2 oknum polisi diproses hukum

Bayu menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada personel terlibat itu.

Sehingga ada dua oknum terbukti melakukan pelanggaran, dari tiga orang diperiksa.

"Yakni oknum personel berinisial RA dan FA," ujar AKPB Bayu, dikutip dari TribunPalu.

Ia menjelaskan saat ini kedua terduga tersebut berstatus wajib lapor, karena masih dalam proses hukum.

"Penyidik propam menilai bahwa tindakan terduga, tanpa didasarkan oleh informasi yang cukup, dan sudah melakukan tindakan represif," katanya.

Mantan Kapolres Morowali itu juga mengatakan, pelanggaran oknum polisi tersebut karena tidak melakukan pertolongan kepada korban.

Setelah mengetahui bahwa terjadi salah tangkap, dan terjadi tindakan berujung dengan penganiayaan.

"Oknum polisi itu malah meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan luka tanpa memberi perawatan," ujarnya menuturkan.

Adapaun hingga saat ini, berkas perkara kedua terduga pelanggar sudah lengkap, dan Polres Palu telah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng, untuk meminta saran hukum.

"Setelah ada jawaban, baru dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar," ujarnya. (tribun)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved