Mahfud MD: Kasus Apa Sih Tamansari? - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 15 Desember 2019

Mahfud MD: Kasus Apa Sih Tamansari?

Mahfud MD: Kasus Apa Sih Tamansari?

Mahfud MD: Kasus Apa Sih Tamansari?
CMBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD mengaku tidak tahu soal penertiban lahan di Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat yang disertai kekerasan aparat keamanan.

"Ah, kasus apa sih Tamansari?" kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Pernyataan itu dilontarkan Mahfud MD saat wartawan meminta komentar terkait penggusuran warga di lahan RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat wartawan menjelaskan lebih lanjut soal peristiwa penggusuran itu, Mahfud mengatakan dirinya belum mengikuti berita tersebut.

"Saya enggak ngikutin. Nanti saja," ujar Mahfud singkat.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara membongkar sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaklaim lahan di tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung.

Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah buka suara soal polemik Rumah Deret Tamansari.

Ia menjelaskan program tersebut telah tercetus pada tahun 2007 di zaman Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat.

Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.

Sebab, kata Emil, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Program itu, lanjut Emil, semata untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang masih tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.

"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," ujar Emil, Jumat (13/12).

Penggusuran Tamansari yang disertai aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga itu menuai kecaman. Salah satunya disampaikan Komnas HAM.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyesalkan adanya kekerasan dalam penggusuran Tamansari.

Taufan minta pelaku kekerasan harus diperiksa dan mendapatkan sanksi hukum jika terbukti bersalah.

"Kami bilang kami kecewa. Kalau mereka (pemerintah daerah) menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan, itu sangat disayangkan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

"Ya pelakunya (pelaku kekerasan) harus diperiksa. Ini kan menyalahi SOP, tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," kata dia. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved