Jaksa Ungkap Taufik Hidayat Ditugaskan Kumpulkan Uang untuk Imam Nahrawi - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 14 Februari 2020

Jaksa Ungkap Taufik Hidayat Ditugaskan Kumpulkan Uang untuk Imam Nahrawi

Jaksa Ungkap Taufik Hidayat Ditugaskan Kumpulkan Uang untuk Imam Nahrawi

Jaksa Ungkap Taufik Hidayat Ditugaskan Kumpulkan Uang untuk Imam Nahrawi
CMBC Indonesia - Jaksa KPK mengungkap mantan Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi, Taufik Hidayat ditugaskan untuk mengumpulkan uang. Pengumpulan uang tersebut untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan jaksa saat bertanya kepada Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

"Ada rumor untuk staf-staf khusus (Menpora) ada jatah pembagian uang dari kegiatan-kegiatan di Kemenpora," kata Gatot.

Selanjutnya jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gatot mengenai tugas Staf Khusus Menpora Zainul dan Taufik Hidayat mengumpulkan uang untuk Imam. Berikut BAP yang dibacakan jaksa:

Saya pernah mendengar ada pembagian jatah, Zainul Staf Khusus Menpora ditugaskan Menpora untuk mengumpulkan uang untuk Menpora yang diambil dari anggaran olahraga di Deputi I Kemenpora dan Deputi II Kemenpora.

Kemudian Taufik Hidayat Staf Khsusus dan sebagai Wakil Ketua Satlak Prima Tahun 2015-2017, ditugaskan Menpora untuk mengumpulkan uang untuk Menpora yang diambil anggaran olahraga di Deputi III Kemenpora dan Deputi IV Kemenpora

"Iya betul," ucap Gatot yang membenarkan isi BAP tersebut.

Selain itu, jaksa mengungkap Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima yang ditugaskan melakukan pemotongan anggaran Satlak Prima untuk Imam Nahrawi. Namun Gatot disebut tidak mengetahui detail pemotongan anggaran tersebut.

"Yang bertugas untuk memotong uang Satlak Prima adalah Tommy Suhartanto. Untuk detailnya saya tidak tahu, betul?" kata jaksa.

"Iya betul," ujar Gatot.

Sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved