Buruan Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 15 Mei 2020

Buruan Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini

Buruan Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini

Buruan Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini
CMBC Indonesia - Hari ini mungkin menjadi salah satu hari yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri sipil (PNS) pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun. Sebab, tunjangan hari raya (THR) cair hari ini, Jumat (15/5/2020).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyiapkan anggaran Rp 29,38 triliun.

Dana tersebut diperuntukkan kepada PNS pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin lalu (11/5/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Siapa Saja Pensiunan yang Dapat?

THR untuk PNS dibayarkan paling lambat 15 Mei 2020. THR untuk penerima pensiun dan tunjangan juga akan sejalan dengan hal tersebut.

Mengutip keterangan PT Taspen (Persero), THR pensiunan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur mengatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

"Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," bunyi keterangan tersebut.

Berikut daftar pensiunan yang mendapat THR tahun ini:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS):

a. Pensiun PNS Pusat/Daerah
b. Pensiun PNS eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima pensiun pejabat negara

3. Penerima pensiun hakim

4. Penerima pensiun TNI/Polri

5. Penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.

6. Penerima pensiun orang tua Berikut daftar pensiunan yang mendapat THR tahun ini:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS):

a. Pensiun PNS Pusat/Daerah
b. Pensiun PNS eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima pensiun pejabat negara

3. Penerima pensiun hakim

4. Penerima pensiun TNI/Polri

5. Penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.

6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas

7. Penerima tunjangan veteran

8. Penerima tunjangan PKRI

9. Penerima tunjangan KNIP

10. Penerima tunjangan KNIL

11. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9, dan 10.dari PNS yang tewas

7. Penerima tunjangan veteran

8. Penerima tunjangan PKRI

9. Penerima tunjangan KNIP

10. Penerima tunjangan KNIL

11. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9, dan 10.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved