Iuran Naik saat Corona, BPJS Watch: Rakyat Sudah Susah, Disusahin Lagi - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 13 Mei 2020

Iuran Naik saat Corona, BPJS Watch: Rakyat Sudah Susah, Disusahin Lagi

Iuran Naik saat Corona, BPJS Watch: Rakyat Sudah Susah, Disusahin Lagi

CMBC Indonesia - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku 1 Juli 2020 mendatang untuk kelas I dan II mendapat kritikan. Hal itu lantaran diberlakukan saat krisis pandemi virus Corona (COVID-19).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kebijakan itu akan semakin memberatkan rakyat. Di tengah pandemi ini pekerja informal sangat sulit kondisi ekonominya, tapi pemerintah malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Per 1 Juli 2020 ini kelas I naik lagi jadi 150.000 per orang per bulan. Kelas II jadi 100.000. Kelas III di subsidi Rp 16.500 dan di 1 Januari 2021 naik jadi Rp 35.000 sehingga pemerintah hanya subsidi Rp 7.000. Rakyat sudah susah malah disusahin lagi," kata Timboel melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020).

Di kondisi seperti ini harusnya pemerintah menjaga daya beli masyarakat bukan semakin membuatnya jatuh dengan menaikkan iuran ini. Pemerintah dinilai sudah kehabisan akal sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa melihat kondisi.

Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ucapnya.

Belum lagi layanan BPJS Kesehatan yang malah menurun selama masa COVID-19. Banyak kasus yang ia temui jika peserta tidak mendapatkan haknya, padahal harusnya ada perbaikan layanan sebelum iuran dinaikkan.

"Contoh yang banyak terjadi dan menjadi persoalan saat ini, seorang pasien JKN ketika harus dirawat inap harus melakukan test COVID-19 dan pasien diminta bayar Rp 750.000 untuk test COVID-19 tersebut. Padahal jelas di pasal 86 Perpres 82 tahun 2018 pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Ada pasien JKN yang karena tidak mampu bayar Rp 750.000 jadi pulang yang seharusnya dirawat di RS, si pasien meninggal di rumah," ungkapnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved