Komnas Ham Usul Pengguna Masjid Diberi Sanksi, Jubir FPI: Ini Pembusukan terhadap Islam - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 15 Mei 2020

Komnas Ham Usul Pengguna Masjid Diberi Sanksi, Jubir FPI: Ini Pembusukan terhadap Islam

Komnas Ham Usul Pengguna Masjid Diberi Sanksi, Jubir FPI: Ini Pembusukan terhadap Islam

Komnas Ham Usul Pengguna Masjid Diberi Sanksi, Jubir FPI: Ini Pembusukan terhadap Islam

CMBC Indonesia - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat memberikan usul untuk masyarakat yang masih beribadah di tempat ibadah supaya diberi hukuman sosial seperti membersihkan masjid se-kecamatan hingga membantu pemulasaran jenazah virus Corona (Covid-19).

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman malah menduga kalau usulan itu hanya sebagai bentuk agenda pembusukan terhadap agama Islam.

Munarman tidak habis pikir dengan usulan Komnas HAM. Sebagaimana diketahui, usulan Komnas HAM itu bermula dari hasil survei yang menunjukkan masih adanya warga yang melakukan ibadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pencegahan penularan Covid-19.

"Komnas HAM kok aneh. Perlu diselidiki itu dana survei dari mana diperoleh Komnas HAM dan siapa oknum yang berinisiatif survei itu," kata Munarman, Jumat (15/5/2020).

Munarman meradang dikarenakan menurutnya, beberapa kluster kasus Covid-19 yang ada di Indonesia justru berasal dari komunitas ibadah di gereja. Dengan begitu ia malah bingung kalau jemaah masjid yang menjadi sasaran pemberian sanksi.

Ia menduga kalau pembuatan survei tersebut hanya sebagai bentuk pembusukan terhadap agama Islam.

"Makanya jadi aneh kok surveinya malah ke jamaah masjid dan berwacana diberi sanksi lagi. Jadi makin aneh bahwa ini ada agenda pembusukan terhadap Islam. Bahaya ini permainan komnas HAM," tuturnya.

Untuk diketahui, survei terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menemukan ada warga yang memilih beribadah di tempat ibadah meskipun sudah ada imbauan pemerintah.

Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan sanksi bisa diberikan kepada warga yang membandel seperti disuruh ikut melakukan pemulasaran jenazah Covid-19.

Selain sanksi menyuruh untuk ikut menguburkan jenazah Covid-19, warga yang membandel bisa diminta untuk membersihkan masjid di seluruh kecamatan tempat dirinya tinggal.

"Itu bisa, atau dia dikasih denda suruh ngasih makan orang-orang yang membutuhkan selama 40 hari misalnya, bisa juga kaya gitu. Jadi sanksinya menunjukan manfaat bagi masyarakat," ucapnya. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved