Poin-poin Dishub DKI Atur PSBB Transisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 07 Juni 2020

Poin-poin Dishub DKI Atur PSBB Transisi

Poin-poin Dishub DKI Atur PSBB Transisi

Poin-poin Dishub DKI Atur PSBB Transisi
CMBC Indonesia - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan SK Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tersebut berisi aturan tentang operasional angkutan di masa PSBB transisi di Jakarta.
SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo. Syafrin menjelaskan aturan soal transportasi itu mengikuti aturan pembatasan waktu kerja yang dibolehkan Pemprov DKI Jakarta.

"Tentu perlu dipahami bahwa pada masa PSBB di mana pada bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi, kita masih berharap bahwa warga itu dalam melakukan perjalanan hanya untuk pergerakan yang sangat penting. Oleh sebab itu, perlu ada pembatasan, dari waktu kerja sudah dibatasi dan lain sebagainya. Nah, dari sektor transportasi otomatis juga mengikuti itu, tetapi keseluruhan kebijakan ini tujuannya adalah ingin mengamankan masyarakat Jakarta agar tidak masuk lagi ke dalam penyebaran COVID-19 yang masif," kata Syafrin saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6/2020).

Sejumlah aturan dibuat Dishub DKI untuk angkutan umum selama masa PSBB Transisi, mulai dari aturan ojek online (ojol) mengangkut penumpang hingga pembatasan kapasitas. Berikut point-point aturan transportasi di masa PSBB transisi yang dikeluarkan Dishub DKI Jakarta:

Ojol Angkut Penumpang


Syafrin menjelaskan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali dibolehkan mengangkut penumpang pada Senin (8/6) nanti. Baik pengemudi dan penumpangnya diwajibkan menggunakan masker dan hand sanitizer.

"Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin (8/6). Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6/2020).

"Memang kita menyarankan pada saat setiap selesai mengangkut penumpang, itu kan ada bagian-bagian yang dipegang penumpang. Nah, itu didisinfeksi. Misalnya hand rail yang di belakang itu kan suka dipegang itu ya, itu sedapat mungkin itu didisinfeksi oleh si pengemudi," lanjut dia.

Selain itu, menurut Syafrin, penumpang disarankan membawa helm sendiri. Namun Syafrin menyadari hal itu akan menyulitkan sehingga Dishub DKI membuat aturan agar helm milik ojol yang digunakan untuk penumpang juga wajib didisinfeksi.

"Memang kita menyarankan untuk penumpang membawa helm sendiri. Tapi, berdasarkan kajian aspek sosiologis, itu kebanyakan penumpang kita tidak memiliki helm, karena cukup berat itu, bawa helm itu cukup berat dan butuh ruang yang gede. Oleh sebab itu, yang saya atur dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) itu adalah setiap helm selesai digunakan itu juga wajib didisinfeksi. Jadi disemprot, kemudian dijamin bahwa itu sudah steril dan silakan digunakan oleh penumpang selanjutnya," ujar Syafrin.

Dalam SK Nomor 105 Tahun 2020, diatur secara rinci tentang protokol kesehatan bagi pengemudi ojek. Salah satu aturannya adalah dilarang beroperasi di wilayah dengan pengendalian ketat.

Berikut ini bunyi aturan tersebut:

Pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;

b. tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;

c. menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang;

d. mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;

e. khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Jam Operasional Angkutan Umum

Surat Keputusan (SK) Dishub DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 juga mengatur tentang aturan penumang di angkitan umum. Angkutan umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitasnya. Kebijakan ini berlaku bagi setiap jenis angkutan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI.

"Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini," demikian bunyi diktum Kedua poin (a) seperti dikutip detikcom, Sabtu (6/6/2020).

Bagian diktum kedua SK tersebut menjelaskan soal batas jam operasional masing-masing moda transportasi umum. Dari mulai bus TransJakarta hingga MRT-LRT.

Berikut ini bunyi aturan tersebut:

b. pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:
1) TransJakarta : 05.00 - 22.00 WIB
2) Angkutan Umum Reguler: 05.00 - 22.00 WIB
3) Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 22.00 WIB
4) Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 22.00 WIB
5) Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB

Selain itu, dalam poin (a) ditegaskan bahwa setiap moda transportasi umum hanya boleh menampung jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut.

Sementara pada diktum keenam, operator transportasi umum diminta memberi perlindungan kepada penumpang, awak, dan sarana transportasi. Perlindungan tersebut berupa penyediaan hand sanitizer bagi penumpang, penyediaan APD bagi pegawai dan awak transportasi, serta disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved