China Murka Inggris Akan Berikan Kewarganegaraan Buat Warga Hong Kong, Ini Ancamannya - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 03 Juli 2020

China Murka Inggris Akan Berikan Kewarganegaraan Buat Warga Hong Kong, Ini Ancamannya

China Murka Inggris Akan Berikan Kewarganegaraan Buat Warga Hong Kong, Ini Ancamannya

China Murka Inggris Akan Berikan Kewarganegaraan Buat Warga Hong Kong, Ini Ancamannya
CMBC Indonesia -China mengomentari kebijakan Inggris yang akan memberikan izin tinggal kepada warga Hong Kong. Kedutaan Besar China di Inggris mengatakan China akan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menghentikan kebijakan Inggris tersebut.
Duta Besar China untuk Inggris Liu Xiaoming mengatakan, Inggris tidak punya hak atas warga Hong Kong yang melarikan diri dari Undang-undang Keamanan Nasional itu. Pernyataan itu dikeluarkan setelah Perdana Menteri Boris Johnson menawarkan kewarganegaraan Inggris kepada 3 juta penduduk bekas koloninya.

"Kebijakan ini akan menjadi pelanggaran perjanjian antara kedua negara," cetus Xiaoming.

Ia juga menyebut kritik Inggris terhadap undang-undang keamanan nasional tidak bertanggung jawab dan tidak beralasan.

"Jelas bahwa semua rekan kerja China yang tinggal di Hong Kong adalah warga negara China, apakah mereka pemegang paspor British Dependent Territories Citizens atau paspor British National (Overseas)," kata Xiaoming, dikutip dari The Guardian, Kamis (2/7).

Menurutnya, Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi atau hak 'pengawasan' atas Hong Kong.  Xiaoming juga menegaskan, jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional.

"Kami dengan tegas menentang ini dan berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai," katanya dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs kedutaan.

Hampir 400 orang telah ditangkap di Hong Kong ketika ribuan orang memprotes undang-undang itu, yang diberlakukan pada Selasa malam setelah proses legislatif yang tidak jelas yang memakan waktu kurang dari enam minggu.

Para pengkritik mengatakan undang-undang itu memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyapu kekuatan baru untuk menindak perbedaan pendapat dan tingkat baru kendali China atas wilayah semi-otonomi. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved