Jangan Sampai Bantuan untuk Pegawai Bergaji < 5 juta Senasib dengan Peserta Kartu PraKerja - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2020

Jangan Sampai Bantuan untuk Pegawai Bergaji < 5 juta Senasib dengan Peserta Kartu PraKerja

Jangan Sampai Bantuan untuk Pegawai Bergaji < 5 juta Senasib dengan Peserta Kartu PraKerja

Jangan Sampai Bantuan untuk Pegawai Bergaji < 5 juta Senasib dengan Peserta Kartu PraKerja

CMBC Indonesia - Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Yohan, mengatakan pemberian insentif sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja di bawah Rp 5 perlu diperhatikan dengan serius. Sebab, ia mengkhawatirkan mereka yang mendapat insentif tersebut bernasib sama dengan peserta program kartu prakerja.

Alasannya, pemberian bansos tambahan kepada 13 juta pekerja tersebut sangat erat kaitannya dengan masalah pendataan. Sementara, pemerintah tidak memiliki data yang akurat mengenai pekerja yang gajinya dibawah Rp 5 juta. Belum lagi masing-masing kementerian/lembaga mempunyai data yang berbeda-beda.

Menurut Yohan, pendataan yang tidak akurat berakibat pada yang berhak menerima bansos dari pemerintah tidak tepat sasaran. Masalah seperti ini yang membuat program kartu prakerja sempat mendapat kritikan publik karena pemberian bansos menjadi tidak tepat sasaran.

Atas dasar itu, politiku Partai Amanat Nasional mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dan membenahi masalah pendataan penerima bansos untuk pegawai ini senasib dengan peserta program kartu prakerja.

"Setuju sekali, jangan sampai pemberian bansos tambahan bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta senasib dengan program kartu prakerja," kata Yohan saat dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, dibutuhkan tim pengawas yang kuat dan jujur agar anggaran sebesar Rp 31 triliun yang disiapkan pemerintah untuk bansos pegawai ini tidak diselewengkan dan di manipulasi.

"Tim pengawas ini bisa dari DPR, bisa kelompok Independent atau tim yang dibentuk khusus untuk mengawasinya," katanya.

Selain itu, pemerintah perlu membuat tim yang terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif, serikat pekerja, LSM dan komunitas terkait untuk menjalankan pemberian bansos tersebut. Namun, semuanya tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Semoga Kemenaker punya data yang akurat soal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved