Hikmahanto: Pemerintah RI Wajib Jamin Prabowo di AS Tak Diseret ke Pengadilan - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2020

Hikmahanto: Pemerintah RI Wajib Jamin Prabowo di AS Tak Diseret ke Pengadilan

Hikmahanto: Pemerintah RI Wajib Jamin Prabowo di AS Tak Diseret ke Pengadilan

Hikmahanto: Pemerintah RI Wajib Jamin Prabowo di AS Tak Diseret ke Pengadilan

CMBC Indonesia - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, akhirnya tak lagi masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah Amerika Serikat (AS) setelah 20 tahun lamanya. Departemen Luar Negeri AS telah memberikan visa kepada Prabowo.  

Prabowo akan mengunjungi AS pada 15-19 Oktober atas undangan Menhan AS, Mark Esper, untuk membicarakan kerja sama bilateral Indonesia-AS di bidang pertahanan. 

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan meski telah mendapatkan visa, Prabowo harus tetap berhati-hati saat berada di AS. Sebab selama ini, kata Hikmahanto, AS menolak memberikan visa karena keterlibatan Prabowo pada masa lalu di Timor Timur. 

"Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapa pun ke pengadilan, terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS," ujar Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (9/10). 

Hikmahanto menyatakan, perwakilan Indonesia di AS harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya. 

Hal itu bukan tanpa sebab. Hikmahanto menyebut dalam hukum AS, ada dua UU yang memungkinkan warga negara asing digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.   

"Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992," ucapnya. 

Berdasarkan UU tersebut, kata Hikmahanto, korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS, dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi. 

"Di masa lalu Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Mereka pun mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS," kata Hikmahanto. 

Contoh lain, kata dia, yakni terjadi di Australia pada 2007. Hikmahanto menyebut saat itu Sutiyoso yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dipanggil polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales. Panggilan itu berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5. 

"Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalkan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia," jelas Hikmahanto.  

Hikmahanto menyebut, saat itu pemerintah RI meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.  

"Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalkan pada menit-menit terakhir," tutupnya. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved