Vonis Anas Urbaningrum Disunat, ICW: Bagaimana RI Bisa Bebas Korupsi? - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 02 Oktober 2020

Vonis Anas Urbaningrum Disunat, ICW: Bagaimana RI Bisa Bebas Korupsi?

Vonis Anas Urbaningrum Disunat, ICW: Bagaimana RI Bisa Bebas Korupsi?

Vonis Anas Urbaningrum Disunat, ICW: Bagaimana RI Bisa Bebas Korupsi?
CMBC Indonesia - Vonis Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi disunat. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui, masa hukuman Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, disunat dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh MA. 'Diskonan' vonis Anas Urbaningrum dinilai ICW bahwa MA telah terang-terangan meruntuhkan rasa keadilan masyarakat untuk para terpidana korupsi.

"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Kurnia mengatakan keraguan ICW terhadap MA bukan tanpa dasar. Menurut Kurnia, tren pengurangan vonis koruptor oleh MA telah marak terjadi sejak tahun 2019.

"Tren vonis ICW tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" ucap Kurnia.

Dia menyebut setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. "Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja," katanya.

Oleh karena itu, ICW menuntut agar Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan pada pelaku korupsi. Selain itu, KPK juga harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

"Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Anas dapat diskon 6 tahun masa hukuman.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved