Ustaz' yang Kelola Pabrik Sabu di Lotim Diancam 20 Tahun Penjara - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 24 November 2020

Ustaz' yang Kelola Pabrik Sabu di Lotim Diancam 20 Tahun Penjara

Ustaz' yang Kelola Pabrik Sabu di Lotim Diancam 20 Tahun Penjara

Ustaz' yang Kelola Pabrik Sabu di Lotim Diancam 20 Tahun Penjara


CMBC Indonesia -  Pengelola pabrik sabu rumahan S alias Ustaz Chen (32) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ustaz itu dijerat pasal 113 ayat 2 undang undang-undang nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," ata Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utam kepada detikcom, Senin (23/11/2020).

Yogi mengatakan Ustaz Chen merupakan residivis atas kasus narkoba. Chen bebas 8 bulan lalu.

"Iya betul, dia baru bebas 8 bulan yang lalu," ucapnya.

Setelah keluar dari penjara, Chen mengajak istrinya untuk tinggal di rumah kakanya di Pancor Selong, Lombok Timur. Di rumah itu lah Chen membuat dan meracik sabu.

Yogi mengatakan sebelum menjadi pengedar dan pembuat sabu, Chen merupakan seorang guru ngaji. Chen mengajar ngaji ilmu tarekat dan memiliki banyak murid.

Secara terpisah, Direkrut Resnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma PR mengatakan Chen sudah lama tidak mengajar ngaji lagi. Hal itu setelah Chen memutuskan untuk beralih profesi sebagai bandar sabu.

"Dulu ngajar ngaji sebelum alih profesi jadi bandar sabu, masyarakat kenal dia sebagai ustaz," kata Helmi.

Chen merupakan pengelola pabrik sabu rumahan yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Jenderal Yusuf. Helmi mengatakan Chen dijanjikan oleh Yusuf sebesar Rp 100 juta setiap meracik sabu.

"Kata dia, Yusuf akan bayar dia Rp 100 juta untuk tiap kali produksi," jelasnya.

Sebelumnya, pabrik sabu rumahan yang digerebek Ditresnarkoba Polda NTB di Lombok Timur diduga dikendalikan narapidana yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Disebutkan, napi yang dikenal dengan sebutan Jenderal Yusuf memberikan bahan-bahan ke pabrik sabu itu.


Hal ini didasari oleh pengakuan pelaku yang ditangkap, yakni Ustaz Chen. Dalam kasus ini, Ustaz Chen menyediakan rumahnya sebagai pabrik pembuatan sabu.

"Kami tanya ustaz itu sudah berapa lama, dia jawab sudah dua bulan. Bahannya dari mana, dari napi Lapas Kelas II Mataram atas nama Yusuf," ungkap Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama kepada detikcom, Senin (23/11).

Dalam rekam jejaknya, Jenderal Yusuf merupakan napi kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas II Mataram dengan masa tahanan 8 tahun penjara.


"Dia ditahan karena kasus narkoba dengan hukuman 8 tahun 4 bulan dan baru menjalani 4 tahun. Masuk sekitar tahun 2016," tuturnya.

Napi Jenderal Yusuf itu disebut mendatangkan bahan baku sabu dari Malaysia dengan membeli seharga Rp 200 juta. Dari Malaysia dibawa oleh kurir.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved