Sesalkan Bentuk Kegiatan Berkerumun Seminggu Terakhir, MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur! - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 24 November 2020

Sesalkan Bentuk Kegiatan Berkerumun Seminggu Terakhir, MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur!

Sesalkan Bentuk Kegiatan Berkerumun Seminggu Terakhir, MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur!

Sesalkan Bentuk Kegiatan Berkerumun Seminggu Terakhir, MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur!


CMBC Indonesia -Sejumlah kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam kurun waktu seminggu ke belakang sangat disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam rapat virtual bersama Satgas Penanganan Covid-19 kemarin malam, Wasekjen MUI, Nadjamuddin Ramly, menyampaikan kekecewaanya atas kejadian kerumunan tersebut.

“Kita sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir,” ujar Ramly dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/11).

Ramly tidak menyebutkan secara spesifik kegiatan-kegiatan yang berkerumun yang dia maksudkan. Akan tetapi dia menyatakan, umat Islam selayaknya mengerti dalil keselamatan jiwa menjadi yang utama, dan bisa menjadi alasan kuat untuk menghindari kerumunan.

“Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib shalat Jumat di masjid bisa dilakukan di rumah, Idul Fitri di lapangan bisa di rumah, merapatkan shaf saat shalat berjamaah bisa diatur menjadi berjarak," ungkap Ramly.

"Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Alquran dan hadits maupun pemikiran ulama,” sambungnya.

Untuk mencegah penularan dan peningaktan angka pesakitan Covid-19, Ramly menyebut tak kurang dari 12 fatwa sudah dikeluarkan MUI. Misalnya, tata cara shalat bagi tenaga kesehatan yang tengah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19.

"Kemudian, fatwa mengenai pemulasaraan jenazah Covid-19, shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing, dan banyak fatwa lain," bebernya menambahkan(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved