Hendri Satrio: Kasus Suap Mensos Berdampak Buruk ke Jokowi-PDIP - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 07 Desember 2020

Hendri Satrio: Kasus Suap Mensos Berdampak Buruk ke Jokowi-PDIP

Hendri Satrio: Kasus Suap Mensos Berdampak Buruk ke Jokowi-PDIP

Hendri Satrio: Kasus Suap Mensos Berdampak Buruk ke Jokowi-PDIP


CMBC Indonesia - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terjerat kasus korupsi terkait dana bansos COVID-19. Kasus tersebut dinilai berdampak buruk ke pemerintahan Jokowi hingga partai asalnya, PDIP.

"Berdampak buruk sekali terhadap pemerintahan Jokowi. Sebab, Kementerian Juliari vital bersinggungan langsung dengan kebutuhan rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi," kata pengamat politik dari lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Lebih lanjut penetapan tersangka terhadap Mensos juga berdampak buruk bagi citra PDIP. Hendri mengatakan PDIP sebelumnya identik dengan jargon 'wong cilik'. Tapi adanya kasus tersebut dinilai bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.

"Selain itu Juliari juga menampar keras PDI Perjuangan dan Megawati yang kerap berteriak sebagai partainya wong cilik. Partai wong cilik korupsi dari jatah wong cilik," ujarnya.

Sementara itu, Hendri juga mengapresiasi kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi dana bansos COVID-19. Apalagi kasus tersebut melibatkan menteri kabinet. Hal ini dinilai menjawab anggapan publik mengenai kurangnya taring KPK setelah adanya UU KPK baru.


"Pak Jokowi harus segera membersihkan oknum koruptor di Kabinetnya dan segera bangkit mengejar target pembangunan. Mestinya para Menteri Jokowi yang sudah terjerat KPK paham arti pernyataan Jokowi bahwa dirinya tanpa beban dan hukum harus diberlakukan sama tanpa tebang pilih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar.



Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang miliaran rupiah itu diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos. Periode pertama, Firli menjelaskan diduga telah diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Tak hanya itu, Firli menyebut pada periode kedua, yakni Oktober-Desember 2020, sudah terkumpul uang senilai Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.


"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," ujar Firli.

Uang itu diduga berasal dari kesepakatan fee penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Firli mengatakan ada tiga vendor yang ditunjuk oleh Kemensos untuk menyediakan bantuan Corona, salah satu milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Matheus Joko Santoso. Matheus Joko Santoso adalah PPK pengadaan bantuan Corona yang ditunjuk langsung oleh Juliari Batubara.

"Selanjutnya oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," tutur Firli.


Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta.

Berikut ini identitas para tersangka:

Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved