Maki Jokowi dan Polisi soal 6 Laskar FPI Tewas, Pria di Kalteng Ditangkap - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 24 Desember 2020

Maki Jokowi dan Polisi soal 6 Laskar FPI Tewas, Pria di Kalteng Ditangkap

Maki Jokowi dan Polisi soal 6 Laskar FPI Tewas, Pria di Kalteng Ditangkap

Maki Jokowi dan Polisi soal 6 Laskar FPI Tewas, Pria di Kalteng Ditangkap


CMBC Indonesia - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pria inisial FA (30) karena menyebar ujaran kebencian di media sosial. FA diduga menulis kalimat berisi makian terhadap Presiden Jokowi hingga polisi terkait 6 laskar FPI tewas tertembak.

Polda Kalteng menggelar konferensi pers kasus itu di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/2020). Polisi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/2020) lalu.

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochamawan seperti dalam keterangannya.



Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," ujarnya.


Pasma Royce mengatakan FA merupakan sosok yang tidak bersosialisasi ke lingkungan masyarakat. Namun, dia aktif di media sosial.

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp 1 Miliar," ujarnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved