Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Haikal Hassan soal 'Pencatutan Nama Rasul' - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 21 Desember 2020

Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Haikal Hassan soal 'Pencatutan Nama Rasul'

Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Haikal Hassan soal 'Pencatutan Nama Rasul'

Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Haikal Hassan soal 'Pencatutan Nama Rasul'


CMBC Indonesia - Haikal Hassan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya soal cerita 'mimpi ketemu Rasulullah SAW' hari ini. Polisi akan menjadwal ulang pemanggilan Haikal Hassan itu.

"Pengacara sampaikan Haikal Hassan ada kegiatan di Solo jadi tidak bisa penuhi undangan, maka akan kami jadwalkan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Yusri menyampaikan, Haikal Hassan diminta klarifikasi terkait laporan dari Husein Shihab pada pekan lalu. Haikal Hassan akan diminta klarifikasi soal penyebaran berita bohong terkait ceritanya soal 'mimpi bertemu Rasul'.

"Hari ini undangan klarifikasi untuk Haikal Hassan terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik di pasal 28 (UU ITE). Kejadian 13 Desember lalu ada akun twitter @watisumarsono adanya video kebohongan dengan cara bersumpah atas nama Allah mimpi ketemu Nabi Muhammad SAW," paparnya.


Haikal Hassan sedianya diperiksa di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun Haikal Hassan berhalangan hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di Solo, Jawa Tengah.

"Saya posisi di Solo," kata Haikal saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/12/2020).

Haikal belum memerinci terkait agenda yang dilakukannya di Solo tersebut. Namun dia mengatakan telah mengkonfirmasi perihal ketidakhadirannya hari ini ke penyidik.

Dia menambahkan, dirinya juga meminta penyidik untuk menjadwal ulang agenda konfirmasi tersebut.

"Sudah konfirmasi diundur. Nanti saya kabari (undangan ulang klarifikasi)," jawabnya singkat.



Pelapor, Husein Shihab menjelaskan dirinya tidak mempersoalkan soal cerita Haikal Hasaan bermimpi ketemu Rasul. Akan tetapi, Husein Shihab melaporkan adanya pencatutan nama Rasulullah dalam ceritanya itu.

"Siapa pun boleh mimpi Rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama Rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Husein Shihab dalam keterangannya.

Husein Shihab juga mempertanyakan pernyataan Haikal Hassan yang menyebut 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak itu mati syahid.

"Ini kan sudah nggak benar, tahu dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT?" katanya.

Menurutnya, Haikal Hassan telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat di pemakaman 6 laskar FPI di Megamendung, Bogor, itu.


"Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong, kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya, tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum," bebernya.

"Maka perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap Haikal Hassan. Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," sambungnya.

Dalam laporan resmi bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved