Tanggapi Persidangan HRS, Menko Polhukam: Itu Bukan Ranah Pemerintah, Hakim Yang Berwenang - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 20 Maret 2021

Tanggapi Persidangan HRS, Menko Polhukam: Itu Bukan Ranah Pemerintah, Hakim Yang Berwenang

Tanggapi Persidangan HRS, Menko Polhukam: Itu Bukan Ranah Pemerintah, Hakim Yang Berwenang

Tanggapi Persidangan HRS, Menko Polhukam: Itu Bukan Ranah Pemerintah, Hakim Yang Berwenang


CMBC Indonesia - Persidangan virtual Muhammad Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri bukanlah ranah pemerintah. Karena itu, sikap Habib Rizieq alias HRS sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim.

Begitu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/3).

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, lantaran persidangan Habib Rizieq sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam hal ini PN Jakarta Timur, maka semua pihak wajib mentaati aturan yang berlaku.

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," tuturnya.

Mahfud yang notabene sebagai profesor sekaligus ahli hukum menilai persidangan Habib Rizieq, Jumat (19/3), hakim seharusnya bersikap lebih keras karena jalannya persidangan menjadi kewenangan Hakim.

"Iya dong kalau itu," kata Mahfud.

Namun begitu, Mahfud MD selaku pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam tidak punya wewenang untuk mengintervensi pengadilan termasuk Hakim.

"Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah enggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, kami dibeginikan', saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan Hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', enggak bisa," tandasnya(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved