Kompak! Aksi Gibran-Bobby Copot Pejabat Diduga Pungli dan Lamban - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 03 Mei 2021

Kompak! Aksi Gibran-Bobby Copot Pejabat Diduga Pungli dan Lamban

Kompak! Aksi Gibran-Bobby Copot Pejabat Diduga Pungli dan Lamban

Kompak! Aksi Gibran-Bobby Copot Pejabat Diduga Pungli dan Lamban


CMBC Indonesia - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bikin aksi mencolok setelah dua bulan dilantik jadi pimpinan daerah. 

Anak dan mantu Presiden Jokowi itu mencopot bawahannya gegara kinerja dan dugaan kasus pungli.

Bobby Nasution mencopot Edwin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Medan karena dinilai lambat menangani COVID-19 di Medan. Bobby mengatakan banyak permasalahan kesehatan di Medan yang harus segera dituntaskan.

"Ya (dicopot). Ini kan sudah selalu kita ingatkan. Masalah COVID-19 sudah saya sampaikan berkali-kali. Masalah COVID-19 ini penyelesaiannya adalah program utama kita juga," kata Bobby Nasution setelah melakukan sidak di Medan, Jumat (23/4/2021).


Dia meminta Dinas Kesehatan bekerja cepat, namun menurutnya belum terlaksana. Untuk sementara, posisi Kadis Kesehatan Medan diisi Syamsul Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt). Syamsul merupakan Wakil Direktur RSUD Pirngadi.

"Kemarin juga, beberapa hari setelah saya dilantik, kita sama-sama tahu, permasalahan kesehatan ini juga terus menggunung, menumpuk, dan saya selalu meminta perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan mulai dari pendataan hingga penanganan. Mungkin belum bisa terjadi oleh karena itu untuk percepatan saja. Untuk percepatan dalam penyelesaian persoalan COVID-19, makanya kita sesuaikan dengan gerak (ritme) kita hari ini," ujar Bobby.

Bobby juga mencopot Lurah di Medan. Bobby melakukan sidak ke kantor Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.

Bobby masuk dan menjumpai Lurah Hermanto serta Kasi Pembangunan Dina Simanjuntak. Bobby lantas bertanya-tanya soal laporan warga yang diterimanya kepada Lurah. Namun Hermanto mengaku tak ada pungli.

"Ada kutipan-kutipan, Pak?" tanya Bobby.

"Nggak ada," jawab Hermanto.

"Masyarakat ngelapor ke saya ada kutipan-kutipan katanya," ujar Bobby.

Bobby mengatakan pihak kelurahan memerintahkan kepala lingkungan (kepling) meminta uang kepada masyarakat dengan nilai nominal bervariasi. Namun Hermanto masih tidak mengakuinya. Bobby langsung memutar rekaman tersebut di depan keduanya. Tak lama kemudian, salah satu kepling tiba di kantor kelurahan.

Bobby, yang sudah mendengar itu, lantas langsung memerintahkan stafnya menelepon BKD. Dia memerintahkan agar Lurah serta Kasi Pembangunan di kelurahan itu langsung dicopot.

"Suruh ganti saja bapak ini, suruh berhentikan lurahnya sama ibu ini juga (Kasi Pembangunan). Kok seperti itu kinerjanya," sebut Bobby.

Saat diwawancarai, Bobby menyebut kejadian tersebut sangat membuatnya kesal. Menurutnya perbuatan itu tidak dibenarkan dilakukan oleh pelayan masyarakat.

Selang beberapa minggu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mencopot Lurah Gajahan berinisial S yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas.

Gibran juga berencana mengembalikan uang hasil pungli itu kepada masing-masing warga yang telah menyetorkan uang. Total ada Rp 11,5 juta yang sudah terkumpul dalam kisaran waktu 15 hari.

"Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo, Minggu (2/5/2021).

Gibran menyebut tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.

"Tertulis jelas (penarikan dana) shodaqoh, zakat, fitrah itu salah makanya ini langsung kita bebas tugaskan. Nggak mau lama-lama, sudah sangat bikin warga kurang nyaman," ujar dia.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto, mengatakan telah memberi peringatan tertulis kepada linmas yang bersangkutan. Sanksi ini berbeda karena linmas bukan tenaga kontrak maupun PNS.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved