Waketum MUI soal Status Imam Besar HRS: Cuma di Organisasinya - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 15 Juni 2021

Waketum MUI soal Status Imam Besar HRS: Cuma di Organisasinya

Waketum MUI soal Status Imam Besar HRS: Cuma di Organisasinya

Waketum MUI soal Status Imam Besar HRS: Cuma di Organisasinya


CMBC Indonesia - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjelaskan terkait status imam besar Habib Rizieq Shihab. Soal imam besar ini muncul di sidang Habib Rizieq Shihab.

Anwar mengatakan status imam besar bagi Habib Rizieq itu diibaratkan sama dengan pemimpin di organisasi FPI (yang kini telah dibubarkan).

Anwar mengatakan, dalam Islam, istilah imam dapat diartikan beragam, dimulai dari pemimpin saat salat, imam di masjid. Juga bermakna sebagai imam secara sosiologis seperti pemimpin di sebuah organisasi dan pemimpin pemerintah.

Anwar menilai boleh saja memakai istilah imam besar di dalam suatu organisasi. Namun mesti diartikan sebagai imam besar dalam kelompok itu saja. Sebab, dalam Islam, terdapat beragam organisasi keagamaan dengan sebutan pimpinan yang berbeda-beda.

"Ya boleh aja, istilahnya kan ada istilah ketua umum. Kalau di NU itu ada tanfidziyah, ada syuriah, ada mustasyar kan gitu ya. Kalau ketuanya kemarin Pak Shabri Lubis kan FPI, cuma mereka menggunakan istilah imam besar, kaya dewan pembina. Kan kalau di partai kan ada ketua dewan pembina itu kan dianggap yang paling tinggi," kata Anwar saat dihubungi, Senin (14/6/2021).

"Dulu Pak Harto kan ketua dewan pembina kan cuma mungkin bagi mereka istilahnya bukan dewan pembina, imam besar mungkin ya," imbuhnya.

Anwar mengatakan seorang ditunjuk menjadi imam besar organisasi itu berdasarkan kesepakatan, bentuknya juga ada pemilihan. Anwar mengatakan status imam besar Habib Rizieq Shihab merujuk sebagai pimpinan FPI saja, bukan sebagai imam besarnya organisasi islam lainnya, seperti PBNU atau Muhammadiyah.

"Jadi kalau misalkan imam besar Habib Rizieq Shihab, tapi itu hubungannya dengan FPI. Habib Rizieq bukan imam besarnya orang NU, bukan imam besarnya orang Muhammadiyah, tapi imam besarnya FPI, kadang-kadang orang nggak tahu," ungkapnya.

"Ya imam besar umat Islam, tapi umat Islam yang di FPI. Umat Islam itu kan punya organisasi-organisasi itu kan, NU, Muhammadiyah, FPI. FPI rapat menunjuk Habib Rizieq sebagai imam besar. Dia bertanya, dia imam besar apa, dia imam besar umat Islam tapi imam besar yang di FPI. Di NU nggak ada memakai istilah imam besar, di Muhammadiyah nggak ada istilah imam besar," tambahnya.

Diketahui FPI telah dilarang oleh pemerintah. Namun apakah status imam besar itu lantas juga dilarang? Anwar Abbas mengaku tidak tahu.

"Wah nggak tahu tuh. Itu istilah imam besar itu ya kaya kiai ya. Kiai itu nggak ada SK-nya tuh, orang manggil kiai, orang manggil imam besar nggak ada SK, gimana mau membubarkan itu," katanya.

Sebelumnya, Kongres 212 telah mengangkat Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar umat Islam Indonesia. Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif mengatakan kongres itu menguatkan komitmen seluruh alumni mengangkat Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar umat Indonesia.

"Inti dari maklumat kami semua peserta kongres menguatkan kembali komitmen kembali seluruh alumni 212, Habib Rizieq sebagai imam besar umat Indonesia. Oleh karenanya, meminta dengan sangat kepada pemerintah menghentikan kriminalisasi kepada kita seluruh kasus yang dimanipulasi," kata Slamet di panggung Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017).

Status Habib Rizieq Shihab Dipertanyakan Jaksa
Sebelumnya, tanggapan jaksa terhadap pleidoi Habib Rizieq Shihab merembet hingga ke status imam besar. Jaksa juga menyebut Rizieq kerap kali melempar tudingan tanpa dasar yang jelas.

"Bahwa Terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus, masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum, dan beriktikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," ucap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/6/2021).

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi, Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara.

Menurut jaksa, Rizieq sembarangan menuding jaksa dan sejumlah tokoh sebagaimana dalam pleidoi Rizieq yang dibaca pada Kamis, 10 Juni kemarin. Jaksa menuding Rizieq sering mengumpat dengan kata-kata yang tidak etis.

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," katanya.

"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan Terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya ber-akhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," imbuh jaksa.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved