Baru Lapor LHKPN, CBA Soroti Kekayaan KSAD Andika - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 06 Juli 2021

Baru Lapor LHKPN, CBA Soroti Kekayaan KSAD Andika

Baru Lapor LHKPN, CBA Soroti Kekayaan KSAD Andika

Baru Lapor LHKPN, CBA Soroti Kekayaan KSAD Andika


CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan audit investigasi atas harta kekayaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Andika Perkasa. Pasalnya, sejak menjadi Kasad tahun 2018, Andika baru 2021 melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini menurut Center for Budget Analysis menunjukkan lemahnya kontrol inspektorat internal TNI AD, karena ada anggotanya yang sampai terlambat melaporkan karena Itjennya tidak menegur.

“Padahal sesuai aturan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala,” ujar Jajang Nurjaman, koordinator CBA di Jakarta, Senin (5/7).

Total harta yang baru dilaporkan Andika, kata Jajang, mencapai Rp179.996.172.019 miliar. Nilai hartai tersebut sangat fantastis untuk ukuran Kasad. Karena harta yang dimilikinya jauh melebihi harta yang dimiliki Panglima TNI. Apalagi harta yang dimiliki Andika terdapat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp38.164.250.000.

Sejumlah aset itu di antaranya berlokasi di Allen Street Pyrmont di Australia, Cedar Croft Lane Bethesda MD 206814 di Amerika Serikat, dan 9 Alloway Court Potomac MD 20854 di Amerika Serikat.

“Hal ini cukup mencurigakan karena sebagian hartanya bersumber dari hibah tanpa akta,” tandasnya.

Dalam laporannya, Andika menyebut, sebagian besar harta nya didapat melalui hibah tanpa akta. Namun harta hibah itu dari siapa karena memberikan hibah yang nilainya fantastis. Hal ini menarik, karena Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 2.223/2.736 meter persegi di 7801 Cadbury Aveneu Potomac MD 20754 Amerika Serikat hasil hibah tanpa akta seharga Rp 4,5 miliar.

Jajang mengakui, memang ada kelemahan dalam aturan soal laporan harta kekayaan pejabat negara, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Tidak heran, sejak menjabat sebagai Kasad tahun 2018 silam, Andika baru melaporkan hartanya ke KPK pada tahun 2021. Namun pada dasarnya, laporan harta kekayaan adalah terkait integritas pejabat negara, apalagi sekelas Kasad.

“Pejabat yang bersih pasti akan terbuka dan transparan dengan melaporkan secara berkala harta kekayaannya ke KPK, dan bagi pejabat yang lalai patut dicurigai ada yg tidak beres dengan pejabat tersebut, soal sumber harta dan bagaimana mendapatkannya,” jelasnya.

Dalam kasus Andika, sambung Jajang, Inspektorat TNI AD ikut bertanggungjawab karena diduga ada pembiaran di internal TNI AD. Bahkan terkesan ada perlakuan khusus bagi yang berpangkat tinggi. Boleh jadi model birokrasi di TNI AD masih pakai pola dan mentalitas lama, Tertutup dan tidak transparan.

Saat ini KPK telah menerima LHKPN KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.

“Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi eLHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Senin (28/6).

Dia menuturkan verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 02 tahun 2020, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan.

“Dan PN (Penyelenggara Negara) wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan,” kata Ipi.

Ipi menjelaskan perwira tinggi TNI termasuk pemangku jabatan KSAD masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. Andika bersama dengan KSAL Laksamana Yudo Margono disebut-sebut sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp11,3 miliar. Laporan itu ia sampaikan per tanggal 22 Februari 2021.

Rincian harta itu terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan nilai keseluruhan Rp6.961.855.000.

Kemudian dua sepeda motor dan dua mobil dengan estimasi harga Rp630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp365 juta; serta kas dan setara kas Rp3,4 miliar.[akt]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved