Dilema Overpenghuni Lapas di Jabar, 13 Sipir Kawal 1.403 Napi - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 16 September 2021

Dilema Overpenghuni Lapas di Jabar, 13 Sipir Kawal 1.403 Napi

Dilema Overpenghuni Lapas di Jabar, 13 Sipir Kawal 1.403 Napi

Dilema Overpenghuni Lapas di Jabar, 13 Sipir Kawal 1.403 Napi


CMBC Indonesia - Kondisi lapas dan rutan di Jawa Barat mengalami overpenghuni. Kondisi ini diperburuk dengan jumlah petugas yang minim.

"Lapas di Jawa Barat itu ada 33 lapas dan rutan dengan total isi 22.844 WBP (warga binaan pemasyarakatan). Untuk petugas seluruhnya 3.026 orang," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).

Sudjonggo bahkan mencontohkan kondisi di Lapas Cibinong. Menurut dia, Lapas Cibinong memiliki jumlah total narapidana sebanyak 1.403 orang yang dijaga 13 sipir. Menurut Sudjonggo, lapas dan rutan di Jabar sendiri mayoritas dihuni oleh napi perkara narkotik.

"Itu baru satu lapas, belum lapas yang lain," kata dia.

Kondisi ini juga diperburuk dengan teknis penguncian sel. Menurut dia, penguncian sel hunian napi dilakukan secara manual.

"Semua bloknya pengunciannya itu manual, jadi satu kamar itu satu gembok manual. Sedangkan satu blok itu kan bisa ada 24 kamar, bisa ada 20 kamar. Semuanya harus dibuka. Kalau membuka satu saja lima menit, dikali 20 sudah 100 menit itu," tutur Sudjonggo.

Meski kondisinya begitu, Sudjonggo mengatakan pihkanya terus maksimal dalam proses pengamanan para napi. Para petugas menjalankan proses pengamanan itu sesuai dengan SOP yang berlaku. Menurut Sudjonggo, kondisi ini tak hanya terjadi di Jabar melainkan di daerah lain juga.

"Walaupun dengan kondisi demikian, Kami tetap bekerja, semampunya dengan disiplin menjalankan SOP dan berinovasi melaksanakan tugas dan fungsi dalam membina WBP," katanya.

Selain itu, menurut Sudjonggo, pihaknya mencari opsi lain untuk mengatasi overpenghuni. Salah satunya dengan cara pemberian asimilasi kepada napi sesuai aturan yang berlaku.

"Pertama kita mengikuti langkah Menteri dengan memberikan asimilasi bagi warga binaan, kedua tahanan A 1 dan A 2, untuk sementara berada di kepolisian, lalu melihat potensi-potensi lapas dan rutan yang kosong, bisa kita distribusikan," ujar Sudjonggo.

Sekadar diketahui, kondisi penjara melebihi kapasitas penghuni di dalam lapas tersebut juga sedianya terjadi di lapas-lapas yang berada di Jawa Barat. Dilihat dari laman Sistem Database Pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id) hingga 8 September 2021, terdapat 27 dari 33 lapas di Jabar yang berlabel merah atau overpenghuni.


Secara umum terdapat delapan penjara yang memiliki kelebihan muatan di atas 100 persen. Delapan lapas dan rutan itu terdiri Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, dan Lapas Kelas II A Bogor.

Berdasarkan persentase, overpenghuni paling ekstrem berada di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Dari kapasitas 88 tahanan/narapidana terisi 377 yang membuat isi di dalam lapas tersebut kelebihan muatan 328 persen.

Tetapi, jika mengacu pada perbandingan persentase dan jumlah penghuni, sebenarnya lapas yang paling padat karena kelebihan jumlah penghuninya ada di Lapas Kelas II A Bekasi. Di dalam lapas itu terdapat 1.831 tahanan/narapidana dari kapasitas 470 orang.

Hal itu membuat persentase overpenghuni Lapas Kelas II A Bekasi sebanyak 290 persen. Lapas Kelas II A Bekasi juga merupakan lapas paling padat di Jabar karena jumlah penghuninya yang mencapai 1.831.

Sementara itu, ada hanya ada tujuh lapas dan rutan yang tak mengalami overpenghuni. Tujuh lapas atau rutan itu yakni Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved