MAKI Sebut Penawaran Kapolri Kepada 56 Pegawai KPK Koreksi Untuk Firli - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 29 September 2021

MAKI Sebut Penawaran Kapolri Kepada 56 Pegawai KPK Koreksi Untuk Firli

MAKI Sebut Penawaran Kapolri Kepada 56 Pegawai KPK Koreksi Untuk Firli

MAKI Sebut Penawaran Kapolri Kepada 56 Pegawai KPK Koreksi Untuk Firli

CMBC Indonesia - Penawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bermakna. Hal ini karena langkah Kapolri yang ingin merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri.

“Jika Kapolri kemudian justru menginginkan merekrut mereka, artinya TWK kemarin itu yang dilakukan KPK itu tidak bermakna atau bahasa aku tidak mempunyai nilai apa-apa,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Menurut Boyamin, jika 56 pegawai nonaktif KPK itu direkrut Polri, Kapolri menganggap hasil TWK tidak memiliki kekuatan hukum. Serta dinilai berwawasan hebat terkait penanganan korupsi.

“Jadi, ini saya kira bentuk penilaian yang justru berbeda, kalau selama ini kan dikatakan oleh KPK sendiri mereka merah tidak bisa dibina,” papar Boyamin.

Pegiat antikorupsi ini menilai, penawaran Kapolri terhadap 56 pegawai nonaktif KPK membuktikan mereka mempunyai wawasan kebangsaan yang hebat dalam memberantas korupsi. Karena memberantas korupsi adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.

Boyamin tidak menilai rencana Kapolri ini sebagai bentuk penghinaan terhadap KPK. Tetapi justru, merupakan koreksi terhadap Pimpinan KPK dan BKN yang menyelenggarakan asesmen TWK.

“Kalau menganggap ini bentuk suatu koreksi terhadap KPK saya benarkan kalau koreksi loh ya, artinya ini bentuk koreksi Kapolri terhadap TWK yang dilakukan KPK,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut pegawai KPK yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Permohonan tersebut berbuah manis, karena Jokowi menyetujuinya.

Surat tersebut dilayangkan pada Jumat (24/9), tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK tersebut, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnys Tipikor. Dimana, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

“Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri,” ucap Listyo.

Surat tersebut, kata Listyo, dibalas Presiden Jokowi pada 27 September melalui Mensesneg Pratikno secara tertulit. Di mana, pada prinsipnya dalam balasan surat tersebut, Presiden Jokowi setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri.

“Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri, kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri,” pungkasnya.[jawapos]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved