Lagi, Dua Oknum Penyidik Polsek Diduga Memp*rkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 23 Oktober 2021

Lagi, Dua Oknum Penyidik Polsek Diduga Memp*rkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil

Lagi, Dua Oknum Penyidik Polsek Diduga Memp*rkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil

Lagi, Dua Oknum Penyidik Polsek Diduga Memp*rkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil

CMBC Indonesia -  Kasus dugaan penyelewengan kewenangan oleh oknum polisi dengan menc*buli keluarga tahanan kembali terjadi.

Setelah Kapolsek Parigi yang diduga mencabuli anak tahanan, kali ini dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, diperiksa Propam Polda Sumut karena diduga melakukan hal serupa. 

Mereka adalah Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19 tahun), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga memperkosa dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban.

Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi bilang, dua oknum tersebut masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.

Adapun SM ditangkap oleh pihak Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.

Kasus ini menggenapi kasus serupa yang terjadi di lingkungan Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.

Buntut dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak tahanan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN telah resmi dicopot dari jabatannya.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto saat dihubungi Indozone, Senin (18/10/2021).

Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S (20 tahun).

"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar, pengacara korban kepada Indozone melalui sambungan telepon seluler, Senin.

Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya.

"Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang," katanya.

Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.

"Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku," jelas Akbar.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN diduga meniduri seorang gadis anak dari seorang tahanan kejaksaan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Kabar ini mencuat setelah korban berinisial S (20 tahun) membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi. Supaya kemauannya tersalurkan, Iptu IDGN mengiming-iminginya dengan sejumlah uang. 

Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.

Ayah S sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian sapi yang dititipkan di Mapolsek Parigi. Proses persidangan terhadapnya kini telah hampir sampai pada tahap tuntutan jaksa.

Naifnya, S yang ingin agar ayahnya lekas bebas dari penjara, lantas menuruti kemauan Iptu IPDN.

"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.

Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh.

"Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa," kata S.

Terpisah, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.

"“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada," bantah IDGN, seperti dikutip Indozone dari Fokussulawesi.

Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh.

"Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.

Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan).

"Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan," ujar Iptu IDGN. [indozone]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved