Istri Buat Surat Perjanjian Pemb*nuhan Bos RM Karawang, Ini Penampakannya - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 07 November 2021

Istri Buat Surat Perjanjian Pemb*nuhan Bos RM Karawang, Ini Penampakannya

Istri Buat Surat Perjanjian Pemb*nuhan Bos RM Karawang, Ini Penampakannya

Istri Buat Surat Perjanjian Pemb*nuhan Bos RM Karawang, Ini Penampakannya


CMBC Indonesia - NM (49) tega mengotaki pembunuhan suaminya sendiri yang merupakan bos rumah makan di Karawang. NM menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya tersebut.

Dia bahkan membuat perjanjian dengan para eksekutor dalam sebuah surat yang dilengkapi materai Rp 10 ribu. Hal itu sesuai dengan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Ada hal yang menarik, yakni ditemukannya surat perjanjian kerja antara NM (49) dan para pelaku lainnya namun tidak disebutkan kerjanya seperti apa," ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).


Dalam isi surat tersebut, NW (49) sebagai pihak pertama telah membuat surat pernyataan pada Kamis 9 September 2021.

 Ada 6 pelaku yang menandatangani surat perjanjian tersebut, dan disebut sebagai pihak kedua. Kemudian mereka bersepakat dengan bunyi kalimat 'Adapun kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri dalam sebuah perjanjian kerja dalam ketentuan sebagai berikut'.

Kemudian ketentuannya berbunyi, 'Pihak pertama wajib sepenuhnya bertanggungjawab kepada pihak kedua berikut dari keluarga pihak kedua apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum, pihak pertama juga wajib menjamu pihak kedua dan keluarganya, demikian surat pernyataan perjanjian kerja dibuat dengan sesungguh-sungguhnya atas kesepakatan bersama'.

Kemudian surat itu ditandatangani oleh NM (49) dan 6 pelaku dengan ditempelkan materai Rp 10 ribu.

Sebelumnya, pembunuhan bos rumah makan (RM) di Karawang ternyata diotaki NW (49), istri korban. Rasa sakit hati karena muncul orang ketiga menjadi motif NW tega merencanakan pembunuhan suaminya sendiri.

Dia kemudian berkomunikasi dengan AM salah satu pelaku untuk membantu menghabisi suaminya tersebut.

"Para pelaku mendapat mendapat bayaran oleh NW (49) selaku istrinya bervariasi, di mana pada Rabu (3/11) di Mal Ramayana, NW ini telah memberikan Rp 10 juta kepada AM alias Otong untuk dibagikan kepada pelaku lain," katanya.

Selain itu, lanjut Aldi, istri korban membuat perjanjian dengan para eksekutor untuk menghabisi nyawa korban. Para pelaku rencananya akan dibayar oleh NW total sebesar Rp 30 juta.

"Jadi ada surat kontrak kerja antara NW dan pelaku dan rencananya akan dibayar sekitar Rp 30 jutaan," ucapnya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved