Dianggap Tak Menepati Janji Soal Patungan Usaha, Ustad Yusuf Mansur Kembali Digugat ke Pengadilan - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 12 Desember 2021

Dianggap Tak Menepati Janji Soal Patungan Usaha, Ustad Yusuf Mansur Kembali Digugat ke Pengadilan

Dianggap Tak Menepati Janji Soal Patungan Usaha, Ustad Yusuf Mansur Kembali Digugat ke Pengadilan

Dianggap Tak Menepati Janji Soal Patungan Usaha, Ustad Yusuf Mansur Kembali Digugat ke Pengadilan

CMBC Indonesia - Ustad Yusuf Mansur (UYM) kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban patungan usaha. Gugatan tersebut telah terdaftar pada Kamis (9/12) lalu.

Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena UYM tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.

“Gugatan ini kita layangkan agar bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya dulu pernah dijanjikan,” kata Ichwan dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

Ichwan berharap, gugatan yang dilayangkan pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebab dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku menjadi korban patungan usaha tersebut.

“Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim,” jelasnya.

“Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang.

Tak hanya itu, kata Ichwan, para penggugat mengklaim memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha.

Hal ini pula yang menguatkan para korban untuk menggugat UYM.

“Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat,” pungkas Ichwan.[pojoksatu]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved