Andre Rosiade: Gubernur Sumbar ke LN Saat Solok Selatan Tanggap Darurat! - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 17 Desember 2019

Andre Rosiade: Gubernur Sumbar ke LN Saat Solok Selatan Tanggap Darurat!

Andre Rosiade: Gubernur Sumbar ke LN Saat Solok Selatan Tanggap Darurat!

Andre Rosiade: Gubernur Sumbar ke LN Saat Solok Selatan Tanggap Darurat!
CMBC Indonesia - Kemendagri menyatakan perjalanan dinas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno ke luar negeri sesuai dengan prosedur. Ketua Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade bersikukuh menyatakan Irwan melakukan perjalanan dinas di luar ketentuan. Tanggap darurat di Solok Selatan menjadi acuan Andre.

"Tanggap darurat di Solok Selatan dimulai dari 22 November. Hari ini tanggal 16 Desember. Gubernur Sumbar sampai sekarang belum juga datang ke Lokasi bencana. Bahkan yang bersangkutan bisa berangkat ke Kolombia," ujar Andre melalui akun Twitter-nya, Selasa (17/12/2019).

Kabupaten Solok Selatan dilanda banjir bandang pada 20 November lalu. Masa tanggap darurat di Solok Selatan ditetapkan sejak 22 November 2019 hingga 5 Desember 2019. Kemudian masa tanggap darurat diperpanjang hingga sampai 19 Desember.

Adapun Gubernur Irwan bertolak ke Kolombia dari tanggal 10 hingga 16 Desember 2019. Dia ke Kolombia untuk memenuhi undangan Ditjen Ditjen Kebudayaan Kemendikbud untuk menghadiri kegiatan Fourteenth Seassion of the Intergovernmental Committee for the Safe Guarding of The Intangible Cutural Heritage.

Kembali ke Andre. Pria yang memerintahkan anggotanya di DPRD Sumbar untuk melakukan inisiasi interpelasi pada Gubernur Irwan ini mengatakan, apa yang dilakukan sang gubernur bertentangan dengan Permendagri No 59 Tahun 2019.

"Permendagri No 59 tahun 2019 di Pasal 9 menyebutkan Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam di wilayahnya. Faktanya pak Gubernur tetap jalan meski terjadi tanggap darurat di Solok Selatan (Solsel). Bahkan sampai saat ini beliau belum juga datang ke Solsel," kata Andre.

Dalam Pasal 9 Permendagri nomer 59 Tahun 2019 itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas kepala daerah tidak dapat dilakukan, jika terjadi bencana alam di wilayahnya, terjadi bencana sosial di wilayahnya, ada pemilihan umum baik itu Pileg, Pilpres atau Pilkada.

Kemendagri: Perjalanan Dinas Sesuai Aturan

Terkait dengan perjalanan dinas Gubernur Irwan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan semua perjalan Irwan ke luar negeri sudah sesuai aturan.

"(Gubernur) Sumbar kan sudah sesuai ketentuan perundangan-undangan, sudah ada izinnya saya sudah konfirmasi ke Kepala Biro Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri Kemendagri Nelson Simanjuntak sudah sesuai aturan perundangan-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, saat dihubungi, Senin (16/12/2019).

Namun, Bahtiar mengaku tak hafal berapa kali Irwan pergi ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu. Dia hanya memastikan semua perjalanan dilakukan Irwan sesuai prosedur yang berlaku.

"Itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jumlahnya nggak tahu semua perjalanan Gubernur Sumbar selama jadi Gubernur semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undang, prosedurnya, ada izinnya tapi berapanya nggak. Tapi saya sudah konfirmasi ke Pak Nelson semua perjalanan gubernur Sumbar sesuai ketentuan perundangan-undangan," ucap Bahtiar.[dtk]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved