Awalnya Menolak, Kini Komisi Pengarah Bolehkan Monas untuk Sirkuit Formula E - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 10 Februari 2020

Awalnya Menolak, Kini Komisi Pengarah Bolehkan Monas untuk Sirkuit Formula E

Awalnya Menolak, Kini Komisi Pengarah Bolehkan Monas untuk Sirkuit Formula E

CMBC Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka akhirnya menyetujui kawasan Monas untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E. Rencananya Formula E sendiri akan digelar Juni tahun ini.

Dalam surat yang diterima kumparan, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas. Surat itu ditunjukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada kumparan, Minggu (9/2)

Keputusan itu cukup mengejutkan sebab pada 5 Februari lalu Kemensetneg menyatakan melarang kawasan Monas digunakan sebagai sirkuit Formula E. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta mencari lokasi lain untuk pelaksaan Formula E.

Ada empat point yang diberikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka dan harus dipatuhi Pemprov DKI, yakni:

Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;

Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Setya menegaskan, pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas mesti mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan Ketua Komisi Pengarah.

"Tetapi, dengan memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi). Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," ucap Setya.

Monas sendiri masuk dalam kategori Taman Medan Merdeka. Hal itu dijelaskan dalam Kepres No 25 Tahun 1995 dalam Pasal 1 Huruf A. "Kawasan Medan Merdeka, coba lihat di Keppres 25 Tahun 95, termasuk ketiga lampirannya," tegas Setya.

Dia mengatakan, dalam rapat Komisi Pengarah yang menyetujui kawasan Monas menjadi sirkuit juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dalam rapat komisi Pengarah Gubernur ada," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa belum bisa berkomentar banyak terkait disepakati kawasan Monas untuk sirkuit balap Formula E. Ia mengatakan masih akan membahas hal itu.

"Mohon maaf besok baru mau di bahas. Kami tahu (surat izin dari Mensesneg) tapi baru mau bahas detailnya," kata Sadikin Aksa.

Sebelumnya, setelah menggelar rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu (5/2), Setya mengatakan, bahwa Komisi Pengarah tak setuju Kawasan Monumen Nasional (Monas) diusulkan menjadi lokasi perhelatan balap mobil listrik tersebut.

"Formula E nanti saya sampaikan rapat komisi pengarah, bahwa tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas," kata Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).

"Diizinkan tapi di luar kawasan Monas," imbuhnya. [kmp]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved